AROMA
JABATAN PENGAWAS SEKOLAH KIAN MEWANGI
Oleh
Kosmas
Takung
Keberadaan
pengawas sekolah, - nama umum untuk semua jenis Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas
Mata Pelajaran/ Rumpun Mata Pelajaran, Pengawas Bmbingan dan Konseling, serta
Pengawas Pendidkan Luar Biasa(PLB)-, secara eksplisit dinyatakan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional yang setidaknya tersirat
dalam Pasal 66 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah.......
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan ............Juga dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dalam
Pasal 23 yaitu Pengawasan proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3)
meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
.......dstnya, dan Pasal 24 Standar Proses yang meliputi pengawasan proses perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, .......... dstnya. Pasal 39 (1) Pengawasan
pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan. dan 2) Kriteria minimal
untuk menjadi pengawas
satuan pendidikan meliputi antara lain memiliki sertifikat
pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan; lulus
seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan. PB Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6
Tahun 2011Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, antara
lain berijazah
paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan;memiliki keterampilan
dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.Juga diatur dalam Permenegpan &RB Nomor 21 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6
Tahun 2011Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
Kualifikasi dan Kompetensi
Adalah
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualiikasi Pengawas
sebagai regulasi paling tua yang
mengatur Kualiikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah.Kompetensi- kompetensi itu adalah Kompetensi Kepribadian, yang antara lain
memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, Kreatif
dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya
maupun tugas tugas jabatannya, kreatif dalam bekerja dan memecahkan
masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas tugas
jabatannya, memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang
pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok
dan tanggungjawabnya,Kompetensi Supervisi Manajerial antara lain menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, menyusun
program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program pendidikan di
sekolah, ,menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan
menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah,
membina
kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Kompetensi
Supervisi Akademik antara lain memahami
konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
tiap bidang pengembangan tingkat satuan
pendidikan/ mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan
proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan tingkat satuan pendidikan/ mata pelajaran/
rumpun mata pelajaran dan BK, membimbing guru dalam menyusun silabus
tiap bidang pengembangan tingkat satuan pendidikan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi,
standar dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP, Membimbing
guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
bidang pengembangan di sekolah, membimbing guru dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di sekolah
atau mata pelajaran, membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium,
dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang
pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan antara lain menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah, membimbing guru dalam menentukan
aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di sekolah atau mata pelajaran, menilai
kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan
tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan di sekolah atau
matapelajaran, memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan
dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan antara lain
menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam
pendidikan, menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk
keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas,
menyusun
proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif, melaksanakan penelitian pendidikan untuk
pemecahan masalah pendidikan.
Fakta
menunjukkan bahwa demikian banyaknya nada- nada sumbang tentang kompetensi dan
kualifikasi para pengawas sekolah kita.Adanya kesenjangan antara kualifikasi
dan pengawas sekolah dan guru, bahkan
kompetensi yang disyaratkan. Guru demikian gencar mengikuti kuliah
kualifikasi, sementara pengawas sekolah kita
masih tergolong belum mengupdate diri. Pemerintah daerah, baik provinsi
maupun kabupaten /kota mestinya melihat kondisi ini. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengaturnya jelas.
Semakin Mewangi
Sejak
dikeluarkannya PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pengawas Sekolah berhak menerima
tunjangan sertiikasi sebagaimana guru. Disebutkan Dalam Bab III Hak Bagian
Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15 (4) Guru yang
diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi Guru
apabila yang bersangkutan
tetap melaksanakan tugas sebagai
pendidik yang. berpengalaman sebagai
Guru sekurangkurangnya 8
(delapan) tahun atau kepala sekolah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, memenuhi persyaratan
akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki
Sertifikat Pendidik; dan melakukan
tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan
tugas pengawasan.
Walaupun
masih banyak pengawas sekolah yang belum berkualiikasi S1 tetapi memiliki sertiikat pendidik( PP 74 Tahun 2008 tentang
Guru, Pasal 15 (1) Tunjangan profesi diberikan
kepada Guru yang memenuhi
persyaratan sebagai memiliki satu atau
lebih Sertifikat Pendidik
yang telah diberi satu nomor
registrasi Guru oleh Departemen)
akan tetap memiliki hak memperoleh
tunjangan sertiikasi yang besarnya sebesar gaji pokok terakhir.
Kecuali karena BUP pengawas sekolah hingga 60 tahun(PP
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke- 4 Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor
32 Tahunm 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil), dan sejumlah
tunjangan yang diperoleh,jabatan pengawas sekolah ke depan bakal menebar aroma yang semakin mewangi bagi
PNS yang sungguh terpanggil menjadi pengawas sekolah yang konon berpredikat
sebagai guru para guru.Jika
sangat eksklusive seperti ini, berorientasi uang, pengawas sialan, bakal
menghancurkan pendidikan bumi Flomaora. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar