PRODEP
DAN PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH
Oleh
| Kosmas Takung Korwas Manggarai |
NTT beruntung. Di tengah kondisi
rendahnya kemampuan para kepala SD/MI dan SMP/MTS serta Pengawas sekolah melaksanakan
supervisi,pemerintah Australia melalui
Kemendikbud RI, menyiapkan dana hibah sebesar Aus $ 110.000.000 untuk
memperbaikinya dengan meningkatkan kompetensi pengawas S/M melalui pelatihan,
baik di Kupang maupun Malang.Pemerintah Australia membantu Pemerintah Indonesia
mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga
Kependidikan, yang bertujuan memperbaiki/meningkatkan
mutu kepemimpinan dan pengelolaan S/M.Program ini
dilaksanakan selama 3 tahun ke
depan,menyertakan 13 Kabupaten/Kota se-NTT sebagai bagian dari 250 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
yangmengikutinya.Ke 13 Kabupaten/Kota di NTT yang mengikuti program Kemitraan
Pendidikan Australia –Indonesia ini adalah Ende ,Lembata ,Manggarai ,Manggarai Timur, Ngada ,Nagekeo ,Rote Ndao ,Sikka , Sumba Tengah ,Timor Tengah Selatan ,Timor Tengah Utara ,dan Kupang. Keterpilihan 13 Kabupaten /Kota konon dinilai Kemendikbud
karena keseriusannya melaksanakan program- program pendidikan.
Fakta menunjukkan rendahnya
kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah di NTT dalam melaksanakan
supervisi.Data Kemendikbud tahun 2013 menggambarkannya dalam Program EDS Online
Padamu .Dalam skala 1-10 tingkat SD misalnya, pimpinan melakukan supervisi dan evaluasi sesuai
standar tingkat provinsi NTT hanya mencapai 3,02, dan tingkat nasional 3,11 dengan
Standar Pengelolaan 7,35 tingkat provinsi dan nasional 6,86 ;tingkat SMP rerata
2,92 tingkat provinsi, dan tingkat nasional 0,29 dengan Standar Pengelolaan
7,25 tingkat provinsi dan tingkat nasional 6,97, dan tingkat SMA 2,86 dan 2,81 dengan Standar Pengelolaan 7,34
dan 7,08 masing-masing untuk tingkat provinsi dan Nasional, dan tingkat SMK
Standar Pengelolaan 7,05 rerata provinsi dan rerata nasional 6,96 dengan kemampuan pimpinan
sekolah melaksanakan supervisi sesuai standar tingkat provinsi rerata 3,07 dan
tingkat nasional 0,29.
Prodep (Profesional
Develepment for Educational Personnel Program),hadir tepat waktu. Bagi NTT,
sejumlah kegiatannya sedang dilaksanakan di Kupang, baik Pengawas SMP/MTs oleh
P4TKIPS Malang, maupun Pengawas SD/MI yang diselenggarakan LPMP NTT.
Prodep memiliki 4 kegiatan,yakni PPKPPD Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan
Pemerintah Daerah (Local
Government Education Capacity Development Program),PPCKS Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (Principal
Preparation Program),PPKSPS/M
dan Program pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah / Madrasah (The
Supervisor Professional Development Program),dan PKB KS/M Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Kepala Sekolah /
Madrasah (Continuing Professional Development for School and
Madrasah Principals).
Kunci keberhasilan Prodep ada di tangan
Pengawas karena pelaksana utamanya
pengawas sekolah.Prodep menegakkan regulasi eksistensi Pengawas sekolah
yang sejauh ini ‘dimarjinalkan’.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan
Nasional setidaknya tersirat dalam Pasal
66 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah....... melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan pendidikan ............Juga dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dalam Pasal 23 yaitu
Pengawasan proses pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (3)
meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
.......dstnya, dan Pasal 24 Standar
Proses yang meliputi pengawasan proses perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, .......... dstnya. Pasal 39 (1) Pengawasan
pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan
pendidikan. Dan 2) Kriteria minimal
untuk menjadi pengawas
satuan pendidikan meliputi antara
lain memiliki sertifikat pendidikan
fungsional sebagai pengawas
satuan pendidikan; lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan. PB Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, antara lain berijazah paling
rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan;memiliki keterampilan dan
keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah
Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.Juga
diatur dalam Permenegpan &RB Nomor 21
Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011Tentang Juklak Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka
Kreditnya.
Kualifikasi dan Kompetensi
Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualiikasi Pengawas ,
mengatur Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah.Kompetensi- kompetensi itu
adalah Kepribadian, antara lain memiliki
tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas
jabatannya teknologi dan seni yang
menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.Kompetensi Supervisi Manajerial antara
lain menguasai metode, teknik dan
prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Kompetensi Supervisi Akademik berupa
memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, memahami konsep,
prinsip, teori/teknologi, membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang
pengembangan tingkat satuan pendidikan
atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan antara lain berupa menyusun kriteria dan indikator
keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah, membimbing guru
dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan di sekolah atau
mata pelajaran, menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau matapelajaran, memantau pelaksanaan
pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau
mata pelajaran.Kompetensi Penelitian dan Pengembangan antara lain menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode
penelitian dalam pendidikan.
Pemarjinalan
jabatan pengawas sekolah terdengar dari nada- nada sumbang tentang kompetensi
dan kualifikasi para pengawas sekolah kita.Adanya kesenjangan antara
kualifikasi dan pengawas sekolah dan guru, bahkan kompetensi yang disyaratkan. PP RI Nomor 17
Tahun 2010 yang diganti dengan PP 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengaturnya
jelas.
Sejak
dikeluarkannya PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pengawas Sekolah berhak menerima
tunjangan sertiikasi sebagaimana guru. Bab III Hak Bagian Kesatu Tunjangan Profesi Pasal 15 (4) Guru yang
diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan tetap diberi
tunjangan profesi guru
apabila yang bersangkutan
tetap melaksanakan tugas
sebagai pendidik,berpengalaman
sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau
kepala sekolah sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun, memenuhi persyaratan akademik
sebagai uru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki
Sertifikat Pendidik; dan melakuka
n
tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan
tugas pengawasan.
Kecuali karena BUP pengawas sekolah hingga 60
tahun(PP Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke- 4 Atas Peraturan Pemerintah
RI Nomor 32 Tahunm 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil),dan PP 21
Tahun 2014, jabatan PS bukanlah TPS, tetapi jabatan yang hanya layak diisi oleh
Kepala Sekolah dan Guru yang berkompeten, sungguh-sungguh k berkontribusi
apapun dalam memajukan pendidikan.NTT?Prodep semoga menjadi salah satu solusi.