Selasa, 16 September 2014

PENGAWAS SEKOLAH

PRODEP DAN PROFESIONALISME PENGAWAS SEKOLAH

Oleh
Kosmas Takung
Korwas Manggarai

NTT beruntung. Di tengah kondisi rendahnya kemampuan para kepala SD/MI dan SMP/MTS serta Pengawas sekolah melaksanakan supervisi,pemerintah Australia  melalui Kemendikbud RI, menyiapkan dana hibah sebesar Aus $ 110.000.000 untuk memperbaikinya dengan meningkatkan kompetensi pengawas S/M melalui pelatihan, baik di Kupang maupun Malang.Pemerintah Australia membantu Pemerintah Indonesia mengembangkan sebuah sistem nasional Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan, yang bertujuan memperbaiki/meningkatkan mutu kepemimpinan dan pengelolaan S/M.Program ini dilaksanakan  selama 3 tahun ke depan,menyertakan 13 Kabupaten/Kota se-NTT sebagai bagian  dari 250 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yangmengikutinya.Ke 13 Kabupaten/Kota di NTT yang mengikuti program Kemitraan Pendidikan Australia –Indonesia ini adalah  Ende ,Lembata ,Manggarai ,Manggarai Timur, Ngada ,Nagekeo ,Rote Ndao ,Sikka , Sumba Tengah  ,Timor Tengah Selatan ,Timor Tengah Utara ,dan Kupang. Keterpilihan  13 Kabupaten /Kota konon dinilai Kemendikbud karena keseriusannya melaksanakan program- program pendidikan.
Fakta menunjukkan rendahnya kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah di NTT dalam melaksanakan supervisi.Data Kemendikbud tahun 2013 menggambarkannya dalam Program EDS Online Padamu .Dalam skala 1-10 tingkat SD misalnya, pimpinan  melakukan supervisi dan evaluasi sesuai standar tingkat provinsi NTT hanya mencapai 3,02, dan tingkat nasional 3,11 dengan Standar Pengelolaan 7,35 tingkat provinsi dan nasional 6,86 ;tingkat SMP rerata 2,92 tingkat provinsi, dan tingkat nasional 0,29 dengan Standar Pengelolaan 7,25 tingkat provinsi dan tingkat nasional 6,97, dan tingkat SMA  2,86 dan 2,81 dengan Standar Pengelolaan 7,34 dan 7,08 masing-masing untuk tingkat provinsi dan Nasional, dan tingkat SMK Standar Pengelolaan 7,05 rerata provinsi dan  rerata nasional 6,96 dengan kemampuan pimpinan sekolah melaksanakan supervisi sesuai standar tingkat provinsi rerata 3,07 dan tingkat nasional 0,29.
Prodep (Profesional Develepment for Educational Personnel Program),hadir tepat waktu. Bagi NTT, sejumlah kegiatannya sedang dilaksanakan di Kupang, baik Pengawas SMP/MTs oleh P4TKIPS Malang, maupun Pengawas SD/MI yang diselenggarakan LPMP NTT.
Prodep memiliki  4 kegiatan,yakni PPKPPD      Program Pengembangan Kapasitas Pendidikan Pemerintah Daerah (Local Government Education Capacity Development Program),PPCKS    Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (Principal Preparation Program),PPKSPS/M dan Program pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah / Madrasah (The Supervisor Professional Development Program),dan PKB KS/M  Pengembangan Keprofesian   Berkelanjutan Kepala Sekolah /  Madrasah (Continuing Professional Development for School and Madrasah Principals).
 Kunci keberhasilan Prodep ada di tangan Pengawas karena pelaksana utamanya  pengawas sekolah.Prodep menegakkan regulasi eksistensi Pengawas sekolah yang sejauh ini ‘dimarjinalkan’.UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Penddikan Nasional  setidaknya tersirat dalam Pasal 66 (1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah....... melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan ............Juga dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP dalam Pasal 23 yaitu Pengawasan  proses  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  19  ayat  (3)  meliputi  pemantauan,  supervisi,  evaluasi, pelaporan,  dan  pengambilan  .......dstnya, dan Pasal 24 Standar  Proses yang meliputi pengawasan proses perencanaan  pembelajaran,  pelaksanaan pembelajaran, .......... dstnya. Pasal 39 (1)  Pengawasan  pada  pendidikan  formal  dilakukan  oleh pengawas satuan pendidikan. Dan 2)  Kriteria  minimal  untuk  menjadi  pengawas  satuan  pendidikan meliputi antara lain memiliki  sertifikat  pendidikan  fungsional  sebagai pengawas satuan pendidikan; lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan. PB Mendiknas dan Kepala  BKN    Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, antara lain berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan;memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.Juga diatur dalam  Permenegpan &RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan  Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala  BKN    Nomor 01/III/Pb/2011 Nomor 6 Tahun 2011Tentang Juklak  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
Kualifikasi dan Kompetensi
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualiikasi Pengawas , mengatur Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah.Kompetensi- kompetensi itu adalah  Kepribadian, antara lain memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan, kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas  jabatannya teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.Kompetensi Supervisi Manajerial antara lain  menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Kompetensi Supervisi Akademik berupa  memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan tingkat satuan pendidikan  atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan antara lain berupa menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah, membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah  atau mata pelajaran, menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah  atau matapelajaran, memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di sekolah atau mata pelajaran.Kompetensi Penelitian dan Pengembangan antara lain  menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
Pemarjinalan jabatan pengawas sekolah terdengar dari nada- nada sumbang tentang kompetensi dan kualifikasi para pengawas sekolah kita.Adanya kesenjangan antara kualifikasi dan pengawas sekolah dan guru, bahkan  kompetensi yang disyaratkan. PP RI Nomor 17 Tahun 2010 yang diganti dengan PP 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengaturnya jelas.
Sejak dikeluarkannya PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pengawas Sekolah berhak menerima tunjangan sertiikasi sebagaimana guru. Bab III  Hak Bagian Kesatu  Tunjangan Profesi  Pasal 15 (4)  Guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  tetap  diberi  tunjangan  profesi  guru  apabila  yang  bersangkutan  tetap  melaksanakan  tugas  sebagai pendidik,berpengalaman  sebagai  guru  sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah  sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, memenuhi  persyaratan  akademik  sebagai  uru  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki Sertifikat Pendidik; dan melakuka
n  tugas  pembimbingan  dan  pelatihan  profesional Guru dan tugas pengawasan.
Kecuali  karena BUP pengawas sekolah hingga 60 tahun(PP Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Ke- 4 Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahunm 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil),dan PP 21 Tahun 2014, jabatan PS bukanlah TPS, tetapi jabatan yang hanya layak diisi oleh Kepala Sekolah dan Guru yang berkompeten, sungguh-sungguh k berkontribusi apapun dalam memajukan pendidikan.NTT?Prodep semoga menjadi salah satu solusi.