KEPALA
SEKOLAH: KAU BUKAN DIRIMU
Oleh
Kosmas
Takung
Tatkala mengikuti Pelatihan
Instruktur Nasional Kurikulum 2013 di LPMP NTT bersama 114 Kepala Sekolah dan
Pengawas SMP,SMA, dan SMK se Provinsi
NTT 27 s/d 30 April 2014 yang antara lain materinya tentang Supervisi, baik
oleh Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah, pikiran saya mengarah kepada hasil EDS online Padamu Negeri Kemendikbud RI
Tahun 2013. Hasil EDS setahun silam itu tentu mengagetkan semua pihak, karena rerata
hasil supervisi dan evaluasi tingkat sekolah dasar se-provinsi NTT hanya
mencapai 3,02 di bawah nasional 3.11, tingkat SMP 2,92 di atas nasional yang
hanya 0,29, tingkat SMA 2,86 di atas nasional 2,81, sedangkan tingkat SMK 3,07 di atas nasional yang hanya 0,29 dalam
skala 1-10.
Data ini menggambarkan sebahagian proses
dan rekrutmen serta kompetensi kepala sekolah NTT.Menjelajahi dokumen EDS ini
dari kabupaten/kota ke kabupaten/ kota seantero
bumi Flobamora, keadaannya sangat bervariasi.
Kemampuan Kepala sekolah melaksanakan
supervisi dan evaluasi sesuai standar, mengantar
saya untuk flashback, menemui Dewi
Yul yang
mendendangkan dan mempopulerkan sebuah lagu berjudul Kau Bukan Dirimu .Penggalan syair lagu ini familiar dengan pencinta musik dan seni , sebahagian
liriknya:Mimpikah diriku,melihat dirimu,
walau kau berada, dekat di sisiku, namun terasa jauh. Di mana ceria, ciri khas
dirimu, di mana candamu, di mana manjamu, yang kusuka darimu. Kau Bukan Dirimu...lagi. Dst....
Regulasi tentang bagaimana dan siapa yang
disebut kepala sekolah dalam dunia pendidikan di Indonesia, adalah sama. KTSP
yang sebentar lagi akan ditinggalkan dan digantikan Kurikulum 2013, menyebutkan
bahwa Kepala Sekolah yang salah satu kompetensinya melaksanakan supervisi diatur
dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
baik Kualifikasi maupun Kompetensi.Juga Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Bahwa
Kurikulum 2013 adalah KTSP perubahan/ revisi, wajib didukung dengan pelaksanaan
supervisi oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.Supervisi merupakan
kompetensi yang harus diimplemenrtasikan bagi siapapun yang menyandang predikat
Kepala Sekolah.
Kompetensi Supervisi Kepala
Sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 berupa merencanakan
program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi
yang tepat, menindaklanjuti hasil supervisi ademik terhadap guru dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.Secara sosiologis, supervisi akademik adalah
salah satu implementasi sifat khodrat manusia sebagai mahluk sosial untuk
saling tolong. Supervisi akademik menurut Glickman (1981) dan Daresh
( 1989). adalah
upaya
membantu guru mengembangkan kompetensinya mencapai tujuan
pembelajaran.( Dokumen
Materi Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 LPMP NTT di Kupang ).
Ketika para Kepala sekolah
tidak (maksimal) sebagaimana hasil EDS Online Padamu Negeri 2014, dapatlah
dikatakan betapa parahnya kompetensi Kepala Sekolah Bumi Flobamora.Mereka boleh
menyebut diri sebagai Kepala, da’if pendidikan, tetapi “Kau Bukan Dirimu.”, belum
sebagai kepala sekolah yang disyaratkan, karena kompetensi mereka masih hanya
sebatas sebuah surat keputusan tertulis , lembar kertas formalitas,berseberangan
dengan formalistis.
Rekrutmen
Hasil EDS Online Padamu Negeri 2013 tentang kemampuan
supervisi dan evaluasi para kepala sekolah di NTT, erat kaitannya dengan kredibilitas
rekrutmen kepala sekolah yang bukan tidak mungkin akan berujung pada
demonstrasi sebagaimana terjadi di SMAN 9 Padang, Sumatera Barat. “Demonstrasi yang dilakukan siswa SMAN 9
Padang (4/10/2011) akhirnya berbuntut panjang.Tidak saja siswa sekolah ini
yang menuntut kepala sekolah mereka diganti, namun juga anggota DPRD Kota
Padang.Para wakil rakyat ini menilai pengangkatan kepala SMAN 9 Padang, Nilma
Lafrida, tidak sesuai prosedur, dari guru biasa langsung menjadi kepala
sekolah tanpa pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah “ (Haluan dan Padang
Ekspres, 6/10/2011).
Permendiknas No. 13/2007 sebagaimana Permendiknas
No. 28/2010 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 , ditetapkan persyaratan umum dan
persyaratan khusus yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi
kepala sekolah. Persyaratan umum tersebut antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1), berusia setinggi-tingginya 56
tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, memiliki
sertifikat pendidik, , memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi
guru PNS dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan.
Sertifikat dimaksud adalah yang
dikeluarkan LPPKS Kemendikbud RI sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 39
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah,mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah,memfasilitasi dan melaksanakan penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah.
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah,mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah,memfasilitasi dan melaksanakan penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah.
Rekrutmen Kepala Sekolah semestinya
mengikuti alur sebagaimana disyaratkan, yakni Dinas Pendidikan membuat
pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.Diikuti
pengumuman kepala sekolah kepada guru-guru di sekolah mengikuti seleksi calon
kepala sekolah, atau kepala sekolah juga menunjuk guru yang potensial untuk diusulkan
sebagai peserta seleksi cakepsek. Kepala sekolah memberikan rekomendasi kepada
guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.Guru yang ditunjuk sebagai
peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi
persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi
kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala
sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan guru yang
direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah
Dinas Pendidikan melakukan seleksi
administrasi sesuai yang diamanatkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010,
Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK(Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian).Kepala Sekolah yang
diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang
ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah. Guru mengisi Instrumen
AKPK dan memberikan respon, kemudian dikumpulkan pada waktu seleksi akademik.
Sejumlah referensi memang mensinyalir bahwa dalam
rekrutmen kepala sekolah, “terkadang juga turut bersangkut paut dengan
kepentingan politik tertentu. Karena itu cepat atau lambatnya seorang guru diangkat
menjadi kepala sekolah, juga tergantung dengan adanya jaringan ke pusat
kekuasaan. Penempatan kepala sekolahpun sepertinya juga penuh persaingan dan
butuh jaringan.
Balon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi, kadang
harus menunggu pengangkatan tanpa sebuah kepastian, terkadang lama ,
merisaukan hati. Di saat menunggu antrian pengangkatan, justru teman lain yang
lulus seangkatan sudah ada yang dua periode (8 tahun) menjadi kepala sekolah.
Tragisnya, di saat mereka antri menunggu pengangkatan, justru ada guru yang
tanpa harus ikut seleksi dan juga tidak pernah lulus seleksi tiba-tiba diangkat
menjadi kepala sekolah. Yang antri terpaksa ggit jari, kejam memang!”tulis
sumber itu..Mat
7:2:.......................... ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan
diukurkan kepadamu.( Mateus 7:2).Apa
kabar Bumi Flobamora?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar