Rabu, 14 Mei 2014

Artikel

KEPALA SEKOLAH:  KAU BUKAN DIRIMU
Oleh
Kosmas Takung

Tatkala mengikuti Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 di LPMP NTT bersama 114 Kepala Sekolah dan Pengawas SMP,SMA, dan SMK  se Provinsi NTT 27 s/d 30 April 2014 yang antara lain materinya tentang Supervisi, baik oleh Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah, pikiran saya mengarah kepada  hasil EDS online Padamu Negeri Kemendikbud RI Tahun 2013. Hasil EDS setahun silam itu tentu mengagetkan semua pihak, karena rerata hasil supervisi dan evaluasi tingkat sekolah dasar se-provinsi NTT hanya mencapai 3,02 di bawah nasional 3.11, tingkat SMP 2,92 di atas nasional yang hanya 0,29, tingkat SMA  2,86 di atas nasional 2,81, sedangkan tingkat SMK  3,07 di atas nasional yang hanya 0,29 dalam skala 1-10.
Data ini menggambarkan sebahagian proses dan rekrutmen serta kompetensi kepala sekolah NTT.Menjelajahi dokumen EDS ini dari kabupaten/kota  ke kabupaten/ kota seantero bumi Flobamora, keadaannya sangat bervariasi.
Kemampuan Kepala sekolah melaksanakan supervisi dan evaluasi  sesuai standar, mengantar saya untuk flashback, menemui  Dewi Yul  yang mendendangkan dan mempopulerkan sebuah lagu berjudul Kau Bukan Dirimu .Penggalan syair lagu ini    familiar dengan pencinta musik dan seni , sebahagian liriknya:Mimpikah diriku,melihat dirimu, walau kau berada, dekat di sisiku, namun terasa jauh. Di mana ceria, ciri khas dirimu, di mana candamu, di mana manjamu, yang kusuka darimu. Kau Bukan Dirimu...lagi. Dst....
Regulasi tentang bagaimana dan siapa yang disebut kepala sekolah dalam dunia pendidikan di Indonesia, adalah sama. KTSP yang sebentar lagi akan ditinggalkan dan digantikan Kurikulum 2013, menyebutkan bahwa Kepala Sekolah yang salah satu kompetensinya melaksanakan supervisi diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, baik Kualifikasi maupun Kompetensi.Juga Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru   Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Bahwa Kurikulum 2013 adalah KTSP perubahan/ revisi, wajib didukung dengan pelaksanaan supervisi oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.Supervisi merupakan kompetensi yang harus diimplemenrtasikan bagi siapapun yang menyandang predikat Kepala Sekolah.
Kompetensi Supervisi Kepala Sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 berupa merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, menindaklanjuti hasil supervisi ademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.Secara sosiologis, supervisi akademik adalah salah satu implementasi sifat khodrat manusia sebagai mahluk sosial untuk saling tolong. Supervisi akademik menurut Glickman (1981) dan Daresh  ( 1989). adalah upaya membantu  guru mengembangkan  kompetensinya mencapai  tujuan  pembelajaran.( Dokumen Materi Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 LPMP NTT di Kupang ).
Ketika para Kepala sekolah tidak (maksimal) sebagaimana hasil EDS Online Padamu Negeri 2014, dapatlah dikatakan betapa parahnya kompetensi Kepala Sekolah Bumi Flobamora.Mereka boleh menyebut diri sebagai Kepala, da’if pendidikan, tetapi “Kau Bukan Dirimu.”, belum sebagai kepala sekolah yang disyaratkan, karena kompetensi mereka masih hanya sebatas sebuah surat keputusan tertulis , lembar kertas formalitas,berseberangan dengan formalistis.
Rekrutmen
Hasil EDS Online Padamu Negeri 2013 tentang kemampuan supervisi dan evaluasi para kepala sekolah di NTT, erat kaitannya dengan kredibilitas rekrutmen kepala sekolah yang bukan tidak mungkin akan berujung pada demonstrasi sebagaimana terjadi di SMAN 9 Padang, Sumatera Barat.Demonstrasi yang dilakukan siswa SMAN 9 Padang (4/10/2011) akhirnya berbuntut pan­jang.Tidak saja siswa sekolah ini yang menuntut kepala sekolah mereka diganti, namun juga anggota DPRD Kota Padang.Para wakil rakyat ini me­nilai pengangkatan kepala SMAN 9 Padang, Nilma Laf­rida, tidak sesuai prosedur, dari guru biasa langsung menjadi kepala sekolah tanpa pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah “ (Haluan dan Padang Ekspres, 6/10/2011).
Permen­dik­nas No. 13/2007 sebagai­mana Permendiknas No. 28/2010 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 , ditetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Per­syaratan umum tersebut antara lain  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME memiliki kualifi­kasi akademik minimal sarjana (S1), berusia setinggi-tingginya 56  tahun pada waktu pe­ngang­katan pertama sebagai kepala sekolah, me­miliki sertifikat pendidik, , memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru PNS dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan.
 Sertifikat dimaksud adalah yang dikeluarkan LPPKS Kemendikbud RI sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah,mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah,memfasilitasi dan melaksanakan  penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah
.



Rekrutmen Kepala Sekolah semestinya mengikuti alur sebagaimana disyaratkan, yakni Dinas Pendidikan membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.Diikuti pengumuman kepala sekolah kepada guru-guru di sekolah mengikuti seleksi calon kepala sekolah, atau kepala sekolah juga menunjuk guru yang potensial untuk diusulkan sebagai peserta seleksi cakepsek. Kepala sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah
Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesuai yang diamanatkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK(Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian).Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah. Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian dikumpulkan pada waktu seleksi akademik.

Sejumlah referensi memang mensinyalir bahwa dalam rekrutmen kepala sekolah, “terkadang juga turut bersangkut paut dengan kepentingan politik tertentu. Karena itu  cepat atau lambatnya seorang guru diang­kat menjadi kepala sekolah, juga tergantung de­ngan adanya jaringan ke pusat kekuasaan. Penempatan kepala sekolahpun sepertinya juga penuh persaingan dan butuh jaringan.

Balon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi, kadang harus me­nunggu pengangkatan tanpa sebuah kepastian, terkadang lama , merisaukan hati. Di saat menunggu antrian pengangkatan, justru teman lain yang lulus seangkatan sudah ada yang dua periode (8 tahun) menjadi kepala sekolah. Tragisnya, di saat mereka  antri menunggu pengangkatan, justru ada guru yang tanpa harus ikut seleksi dan juga tidak pernah lulus seleksi tiba-tiba diangkat menjadi kepala sekolah. Yang antri terpaksa ggit jari, kejam memang!”tulis sumber itu..Mat 7:2:.......................... ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadamu.( Mateus 7:2).Apa kabar Bumi Flobamora?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar