Selasa, 07 April 2015

PASKAH 2015

PEKAN SUCI 2015 PAROKI SANTU NIKOLAUS GOLO DUKAL DALAM GAMBAR


Pekan Suci 2015 Paroki Santu Nikolaus Golo Dukal, sebahagiannya terekam dalam foto- foro berikut.
Misa Kamis Putih yang dipimpin Pater Anton,SVD dan didampingi Pastor Paroki, Pater Johanes Djang Somi,SVD, ditandai Upacara Pembasuhan Kaki Para Rasul yang diwakili Pengurus DPP dan Wilayah.
Jumad Agung yang dimulai dengan Pembukaan Jalan Salib Bersama Umat Katolik Paroki Se-Kecamatan Langke Rembong dipimpin langsung Uskup Ruteng,Mgr.Hubertus Leteng,Pr, dilaksanakan pukul 06.00 di Lapangan Motang Rua Ruteng.
Usai memimpin Pembukaan Jalan Salib Bersama seluruh umat katolik sekecamatan Langke Rembong,Uskup Ruteng didampingoi Pastor Paroki, Pater Johanes Djuang Somi,SVD bersama umat Paroki Santu Nikolaus Golo Dukal berjalan kaki mengikuti Doa Jalan Salib menuju gereja katolik Golo Dukal.Berjalan kaki sambil berdoa di tengah guyuran rintik- rintik hujan,Uskup Ruteng, Mgr.Hubertus Leteng, Pastor Paroki,Pater Johanes Djuang Somi,SVD bersama umat Paroki Santu Nikolaus Golo Dukal melewati sawah umat setempat.
Umat katolik yang lagi ke sawah pun langsung khusuk berdoa.

Perhentian XII. Yesus Wafat.Uskup Ruteng,Mgr.Hubertus leteng,Pr dan Pater Johanes Djuang Somi,SVD bersama umat berlutut di halaman Gereja katolik Paroki Santu Nikolaus mengenag peristiwa wafatnya Yesus di Kayu Salib.


Usai memimpin Upacara Jumad Agung, Uskup Ruteng foto bersama pasien Sakit Jiwa Panti Renceng Mose Bruder- bruder Caritas Stadion Golo Dukal Ruteng.
Sabtu Halleluya ditandai penyalaan Lilin Paskah."Terang Kristus",Pater Anton dan Pater Jan.


Paskah Ke dua, perayan ekaristi Kudus yang dipimpin  pastor paroki,Pater Johanes djuang Somi,SVD didampingi Pater Ruben dari biara OSM Golo Bilas Karot.Perayaan ekaristi kudus Paskah Ke dua ini dimeriahkan paduan suara Suster- Suter Nocera bersama frater- frater  OSM , rombongan Pater Ruben.Usai misa, foto bersama Pastor Paroki dan Kelaurga Besar Suster-suster Nocera dan Rombongan frater pimpinan Pater Ruben." Saudara Kembar, Golo Bilas dan Golo Dukal", canda Pater Johanes Djuang Somi,SVD.
(Foto- foto Kosmas Takung)






Senin, 06 April 2015

Artikel

MENGAWAL KINERJA GURU SERTIFIKASI
Oleh
Kosmas Takung
Korwas Manggarai

Rakor dan Sinkronisasi Data PTK  Dikdas P2TK Ditjen Dikdas  Kemendibud tahun 2015 yang diikuti Korwas dan pengelola operator  Sertifikasi Guru se- Indonesia Timur di Hotel Aryaduta Menado, pekan terakhir  Maret 2015 menyimpulkan  bahwa PTK penerima sertifikasi haruslah masih aktif bekerja yang dibuktikan dengan  terdata  di  Dapodik sekolah.Keberadaan dan beban kerjanya  juga harus sesuai regulasi- regulasi yang berlaku.
UU 14 / 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Hak dan Kewajiban  Guru Pasal 14 (1)  ......... berhak: a.  memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup  minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; 15 (1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Profesonalisme dan kompetensi  guru dimaksud harus  dibuktikan dengan data otentik seluruh aktivitasnya di tempat tugas.
Guru dalam melaksanakan tugas perlu diawasi oleh masyarakat. UU  20 / 2003, Bab IV Ke tiga 8 :masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Termasuk di sini adalah mengawasi pelaksanaan pendidikan oleh  guru- guru dalam beraktivitas; perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembelajaran dan BK.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pendidikan  oleh  guru,masyarakat perlu mengetahui dan memiliki referensi t sejumlah regulasi yang melekat dengan tugas pokok guru.Pengawasan oleh masyarakat terhadap guru  sangat menolong guru semakin profesional,yang  berdampak pada berkembangnya potensi peserta didik  menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sebagai tujuan  pendidikan ( Bab II Pasal 3 UU 20 /2003 tentang Sisdiknas).
Regulasi yang erat kaitannya dengan guru (PP 74 Tahun 2008 tentang Guru : Guru  ,Kepala Sekolah  dan Pengawas Sekolah) adalah Permendiknas 22 / 2006 tentang SI,Permendiknas 12 / 2007 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Pengawas Sekolah, Permendiknas 13 / 207 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah, Permendiknas 16 / 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, , Permendiknas 39 / 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Permendiknas 27 T/2008 tentang Kompetensi dan Kualifiaksi Konselor Sekolah, Permendiknas 41 / 2007 tentang Standar Proses,  dan  Permendikbud 4 / 2015 tentang Ekwivalensi Beban Kerja Guru Sesuai KTSP 2006,Permenegpan dan RB 16 / 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permenengpan dan RB 21 / 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Permendikbud 143 / 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Permendiknas 12 / 2007 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Pengawas sekolahsebagaimana  Permenengpan dan RB 21 / 2010 tentang Jabatan Fungsional pengawas sekolah dan Angka Kreditnya.Kedua regulasi ini mensyaratkan Pengawas Sekolah yang terdiri dari Pengawas Satuan Pendidikan, Mata Pelajaran/ rumpun mata pelajaran, dan BK  kecuali berkualifiksi  S1, juga harus memilki kompetensi supervisi, kepribadian, sosial, evaluasi pendidikan dan Litbang.Kita sepakat bahwa PKG   Sertifikasi sejak tahun 2015 yang dilasanakan oleh Pengawas Sekolah sebagai instrumen mengecek kemampuan IT Pengawas Sekolah.Sangat ironis  jika sampai tahun 2015 masih ditemukan Pengawas Sekolah,Kepala Sekolah dan Guru  belum memiliki dan belum mampu mengoperasikan komputer.
Permendiknas 13 / 2007 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah  dan Permendiknas 28 / 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah BAB V Masa Tugas Pasal 10 (1)  Kepala  sekolah/madrasah  diberi  1  (satu)  kali  masa  tugas  selama  4  (empat) tahun. (2)  Masa  tugas  kepala  sekolah/madrasah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. (3)  Guru yang melaksanakan tugas tambahan
Masa kerja  4 tahun yang disyaratkan regulasi ini dapat diperpanjang, dan tentu harus dengan surat keputusan otorita setempat. Sistem Dapodik  menghendakinya.
Permendiknas 16 / 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kopetensi Guru dan PP 74 / 2008 Tentang Guru , menyebutkan 4 Kompetensi Guru yakni Kepribadian, Sosial, Paedagogik dan Profesional. Kompetensi  Paedagogik  antara lain memiliki kompetensi inti menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,dmemanfaatkan TIK  untuk kepentingan pembelajaran.sedangkan kompetensi sosial  antara lain bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial- ekonomi. Kompetensi profesional antara lain menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dan TIK  untuk mengembangkan diri.
Permendiknas 41 / 2007 Tentang Standar Proses.Regulasi ini juga mengatur jumlah siswa/ rombongan belajar serta durasi waktu tiap pertemuan KBM. SD disebutkan 35 menit/ tatap muka,SMP 40 menit /tatap muka, dan SMA/SMK 45 menit / tatap muka.Di luar  ketentuan ini adalah bentuk rasionalisasi. Masyarakat diminta  awasi sejumlah sekolah yang menyelenggarakan KBM pagi dan siang hari, terutama tingkat SMP dan SMA/SMK.
PP 74 / 2008 tentang Guru antara lain disebutkan tentang beban kerja Guru.Guru SD adalah Guru Kelas, kecuali  Penjaskes dan Agama harus diampuh guru mata pelajaran.Guru Mata Pelajaran/ Rumpun Mata Pelajaran wajib mengajar 24 jam  perminggu ekwivalen dengan membimbing 150 siswa bagi guru Bimbingan dan Konseling.Kepala Sekolah wajib mengajar 6 jam tatap muka atau  membimbing 40 murid bagi Kepala Sekolah yang bersertifikat Guru BK.Dengan demikian, setiap hari minimal guru mengajar 4 jam perhari di sekolah, belum untuk menyusun, mengevaluasi dan melaporkan hasil pembelajaran. Ini berarti, setiap hari semua guru harus berada di sekolah.Jika sebaliknya, dipastikan bahwa yang bersangkutan, dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru bersertifikat, dan seyogyanya tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kepala Sekolah dan pengawaspun demikian. Dengan beban kerja 37.5 jam perminggu dan memiliki guru/ sekolah binaan 40-60 orang: 7-10 sekolah binaan, pengawas sekolah wajib berada di sekolah binaan atau di kantor setiap hari.Masyarakat bisa langsung mengawasi hal ini.
Hal yang perlu diprhatikan juga adalah PKB Guru. Guru wajib belajar terus menerus melalui PKB. Permenegpan  & RB, baik Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya maupun Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya mengatur  PD, PI dan KI.
PKB menurut regulasi-regulasi ini membantu guru semakin profesional, dan dapat dilaksanakan tingkat sekolah, kabupaten, dan nasional.Membutuhkan perhatian semua pihak.