MENGAWAL KINERJA GURU SERTIFIKASI
Oleh
| Kosmas Takung Korwas Manggarai |
Rakor dan Sinkronisasi Data PTK Dikdas
P2TK Ditjen Dikdas Kemendibud tahun 2015
yang diikuti Korwas dan pengelola operator Sertifikasi Guru se- Indonesia Timur di Hotel
Aryaduta Menado, pekan terakhir Maret 2015 menyimpulkan bahwa PTK penerima sertifikasi haruslah masih
aktif bekerja yang dibuktikan dengan terdata di
Dapodik sekolah.Keberadaan dan beban kerjanya juga harus sesuai regulasi- regulasi yang
berlaku.
UU 14 / 2005 Tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Hak
dan Kewajiban Guru Pasal 14 (1) ......... berhak: a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan
sosial; 15 (1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi. Profesonalisme dan kompetensi guru dimaksud harus dibuktikan dengan data otentik seluruh aktivitasnya di tempat tugas.
Guru dalam melaksanakan tugas perlu diawasi oleh
masyarakat. UU 20 / 2003, Bab IV Ke tiga
8 :masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan. Termasuk di sini adalah mengawasi pelaksanaan
pendidikan oleh guru- guru dalam beraktivitas;
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembelajaran dan BK.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pendidikan oleh guru,masyarakat perlu mengetahui dan memiliki
referensi t sejumlah regulasi yang melekat dengan tugas pokok guru.Pengawasan
oleh masyarakat terhadap guru sangat menolong
guru semakin profesional,yang berdampak
pada berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sebagai
tujuan pendidikan ( Bab II Pasal 3 UU 20 /2003 tentang Sisdiknas).
Regulasi yang erat kaitannya dengan guru (PP 74 Tahun
2008 tentang Guru : Guru ,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) adalah Permendiknas 22 /
2006 tentang SI,Permendiknas 12 / 2007 tentang Kompetensi dan Kualifikasi
Pengawas Sekolah, Permendiknas 13 / 207 tentang Kompetensi dan Kualifikasi
Kepala Sekolah, Permendiknas 16 / 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, , Permendiknas 39 / 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Permendiknas 27 T/2008 tentang
Kompetensi dan Kualifiaksi Konselor Sekolah, Permendiknas 41 / 2007 tentang
Standar Proses, dan Permendikbud 4 / 2015 tentang Ekwivalensi Beban Kerja Guru
Sesuai KTSP 2006,Permenegpan dan RB 16 /
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permenengpan dan
RB 21 / 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
serta Permendikbud 143 / 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah.
Permendiknas
12 / 2007 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Pengawas sekolahsebagaimana Permenengpan dan RB 21 / 2010 tentang Jabatan
Fungsional pengawas sekolah dan Angka Kreditnya.Kedua regulasi ini mensyaratkan
Pengawas Sekolah yang terdiri dari Pengawas Satuan Pendidikan, Mata Pelajaran/
rumpun mata pelajaran, dan BK kecuali
berkualifiksi S1, juga harus memilki
kompetensi supervisi, kepribadian, sosial, evaluasi pendidikan dan Litbang.Kita
sepakat bahwa PKG Sertifikasi sejak tahun 2015 yang dilasanakan
oleh Pengawas Sekolah sebagai instrumen mengecek kemampuan IT Pengawas Sekolah.Sangat
ironis jika sampai tahun 2015 masih
ditemukan Pengawas Sekolah,Kepala Sekolah dan Guru belum memiliki dan belum mampu mengoperasikan
komputer.
Permendiknas
13 / 2007 tentang Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah dan Permendiknas 28 / 2010 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah BAB
V Masa Tugas Pasal 10 (1) Kepala sekolah/madrasah diberi
1 (satu) kali
masa tugas selama
4 (empat) tahun. (2) Masa
tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki
prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja. (3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan
Masa
kerja 4 tahun yang disyaratkan regulasi
ini dapat diperpanjang, dan tentu harus dengan surat keputusan otorita setempat.
Sistem Dapodik menghendakinya.
Permendiknas
16 / 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik Dan Kopetensi Guru dan PP 74
/ 2008 Tentang Guru , menyebutkan 4 Kompetensi Guru yakni Kepribadian, Sosial,
Paedagogik dan Profesional. Kompetensi Paedagogik
antara lain memiliki kompetensi inti menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik,moral, spiritual,
sosial, kultural, emosional, dan
intelektual,dmemanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.sedangkan kompetensi sosial antara lain bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial- ekonomi. Kompetensi profesional antara
lain menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dan TIK untuk mengembangkan diri.
Permendiknas 41 / 2007 Tentang Standar
Proses.Regulasi ini juga mengatur jumlah siswa/ rombongan belajar serta durasi
waktu tiap pertemuan KBM. SD disebutkan 35 menit/ tatap muka,SMP 40 menit
/tatap muka, dan SMA/SMK 45 menit / tatap muka.Di luar ketentuan ini adalah bentuk rasionalisasi. Masyarakat
diminta awasi sejumlah sekolah yang
menyelenggarakan KBM pagi dan siang hari, terutama tingkat SMP dan SMA/SMK.
PP 74 / 2008 tentang Guru antara lain disebutkan
tentang beban kerja Guru.Guru SD adalah Guru Kelas, kecuali Penjaskes dan Agama harus diampuh guru mata
pelajaran.Guru Mata Pelajaran/ Rumpun Mata Pelajaran wajib mengajar 24 jam perminggu ekwivalen dengan membimbing 150
siswa bagi guru Bimbingan dan Konseling.Kepala Sekolah wajib mengajar 6 jam
tatap muka atau membimbing 40 murid bagi
Kepala Sekolah yang bersertifikat Guru BK.Dengan demikian, setiap hari minimal
guru mengajar 4 jam perhari di sekolah, belum untuk menyusun, mengevaluasi dan
melaporkan hasil pembelajaran. Ini berarti, setiap hari semua guru harus berada
di sekolah.Jika sebaliknya, dipastikan bahwa yang bersangkutan, dan tidak
melaksanakan tugas sebagai guru bersertifikat, dan seyogyanya tidak berhak
mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kepala Sekolah dan pengawaspun demikian. Dengan
beban kerja 37.5 jam perminggu dan memiliki guru/ sekolah binaan 40-60 orang:
7-10 sekolah binaan, pengawas sekolah wajib berada di sekolah binaan atau di
kantor setiap hari.Masyarakat bisa langsung mengawasi hal ini.
Hal yang perlu diprhatikan juga adalah PKB Guru.
Guru wajib belajar terus menerus melalui PKB. Permenegpan & RB, baik Nomor 16 Tahun 2009 Tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya maupun Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya mengatur PD, PI dan KI.
PKB menurut regulasi-regulasi
ini membantu guru semakin profesional, dan dapat dilaksanakan tingkat sekolah,
kabupaten, dan nasional.Membutuhkan perhatian semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar