Minggu, 13 Juli 2014

Artikel

PETAKA NITA : MENGGUGAT KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Oleh
Kosmas Takung
kosmastakung@ymail.com
Korwas Dinas PPO Kabupaten Manggarai

Pendidikan bumi Flobamora,tercabik. Elegi kemanusiaan dari Kabupaten Mo’at,Sikka, membuka awal berlakunya Kurikulum 2013 di seantero jagad Nusantara termasuk bumi Flobamora berkenaan berita sumbang yang menimpa 40 siswi SMP Negeri 2 Nita Kepala sekolahnya, berinitial,KM, diduga keras melakukan pelecehan seksual terhadap 40 anak didiknya. Sadis. Beruntung,Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera, sigap.Konon Bupati Yosef Ansar Rera mengancam akan memecat Kepala Sekolah tersebut jika terbukti secara hukum melakukan pelecehan seksual.Sejumlah media,baik koran seperti Flores Pos,tabloid dan media online memberitakannya gencar. Nada sumbang sejenis juga menimpa sejumlah satuan pendidikan di Nusa Tenggara Timur yang kental dengan kehidupan religius.Sebut saja yang pernah terjadi yang mirip dengan yang diberitakan di Nita, seorang Kepala Sekolah di salah satu kecamatan di Manggarai yang juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya. Di Manggarai Timur tahun 2012, menimpa seorang siswi SD Wae Luju yang dilakukan seorang guru,PH, yang sehari- hari menjabat sebagai Kepala Sekolah.Hukumannya diharapkan sama, minimal dipecat dari Kepala Sekolah.


Membuka sejumlah dokumen resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah ini sebenarnya tidak terlalu istimewa dibanding SMP lainnya di Sikka.Dalam Ujian Nasional 2013, dari 66 SMP yang mengikuti ujian nasional, SMP Negeri 2 Nita menduduki peringkat 63.dengan prosentasi kelulusan 97,96 dari 49 peserta, nilai rata- rata UN Bahasa Indonesia sebesar 5,91,Bahasa Inggris 4,11, Matematika 3,60, Ipa 4,12, sehingga totalnya mencapai 17,74 jauh di bawah SMP Yapenthom 1 Maumere dengan posisi peringkat pertama dengan total nilai 30,90.Data hasil EDS online Padamu Negeri pada tahun yang sama dari sekolaah ini menunukkan bahwa rerata SKL memperoleh 5,37, SI 8,93,Standar Proses 8,01, Standar Penilaian 8,37,Standar PTK 9,36, Standar Pengelolaan 7,30, dan kemampuan kepala sekolah melaksanakan supervisi dan evaluasi hanya mencapai 2,31 dalam skala 1-10.
Berita yang sontak mengagetkan semua pihak ini,dipastikan dikutuk keras siaapapun. Sebab, ketika masyarakat mendambakan sekolah sebagai salah satu lembaga resmi yang mencerdaskan anak bangsa dan membelajarkan kemanusiaan yang beradab,justru berpenampilan sangat tidak terpuji.Masyarakat mencatat rapor sekolah dengan sejumlah nilai kurang dalam dua kurun waktu yang berdekatan,yang heboh di Jakarta Internastional School, di Manggarai semester genap 2013/ 2014, sedangkan  di Sikka tepat di awal semester ganjil  Tahun Pelajaran 2014/2015.
Ancaman Bupati sangat beralasan, petaka kemanusiaan di SMP Negeri 2 Nita yang dilakukan kepala sekolah adalah amoral, menyimpang dari kompetensi, baik sebagai guru maupun sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kepala Sekolah, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Tambahan Kepada Gguru sebagai Kepala Sekolah.
Kompetensi  Kepala Sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 adalah  merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.Secara sosiologis, supervisi akademik adalah salah satu implementasi sifat khodrat manusia sebagai mahluk sosial untuk saling tolong. Supervisi akademik menurut Glickman (1981) dan Daresh  ( 1989). adalah upaya membantu  guru mengembangkan  kompetensinya mencapai  tujuan  pembelajaran.( Dokumen Materi Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 LPMP NTT di Kupang ).
Rekrutmen
Hasil EDS Online Padamu Negeri 2013 tentang kemampuan supervisi dan evaluasi para kepala sekolah di NTT, erat kaitannya dengan kredibilitas rekrutmen kepala sekolah
Permen­dik­nas No. 13/2007 sebagai­mana Permendiknas No. 28/2010 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 , ditetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Per­syaratan umum tersebut antara lain  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME memiliki kualifi­kasi akademik minimal sarjana (S1), berusia setinggi-tingginya 56  tahun pada waktu pe­ngang­katan pertama sebagai kepala sekolah, me­miliki sertifikat pendidik, , memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru PNS, dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan.
Sertifikat dimaksud adalah yang dikeluarkan LPPKS Kemendikbud RI sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah,mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah,memfasilitasi dan melaksanakan  penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah
.

Rekrutmen Kepala Sekolah semestinya mengikuti alur sebagaimana disyaratkan, yakni Dinas Pendidikan membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.Diikuti pengumuman kepala sekolah kepada guru-guru di sekolah mengikuti seleksi calon kepala sekolah, atau kepala sekolah juga menunjuk guru yang potensial untuk diusulkan sebagai peserta seleksi cakepsek. Kepala sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesuai yang diamanatkan pada Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian).Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah. Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian dikumpulkan pada waktu seleksi akademik.

Sejumlah referensi memang mensinyalir bahwa dalam rekrutmen kepala sekolah, “terkadang juga turut bersangkut paut dengan kepentingan politik tertentu. Karena itu  cepat atau lambatnya seorang guru diang­kat menjadi kepala sekolah, juga tergantung de­ngan adanya jaringan ke pusat kekuasaan. Penempatan kepala sekolahpun sepertinya juga penuh persaingan dan butuh jaringan.

Balon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi, kadang harus me­nunggu pengangkatan tanpa sebuah kepastian, terkadang lama , merisaukan hati. Di saat menunggu antrian pengangkatan, justru teman lain yang lulus seangkatan sudah ada yang dua periode (8 tahu bahkan lebih , entah regulasi mana yang mengatur ) menjadi kepala sekolah. Tragisnya, di saat mereka  antri menunggu pengangkatan, justru ada guru yang tanpa harus ikut seleksi dan juga tidak pernah lulus seleksi tiba-tiba diangkat menjadi kepala sekolah. Yang antri terpaksa gigit jari, kejam memang!”tulis sumber itu.Entahlah, apakah Kepala SMP Negeri 2 Nita,KM, yang diberitakan memenuhi syarat- syarat tersebut, sebab jika sebaliknya, inilah badai yang dihadapi.Memasuki Kurikulum 2013, semoga tidak lagi akan terjadi.Sebuah harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar