PETAKA NITA : MENGGUGAT KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Oleh
Kosmas
Takung
kosmastakung@ymail.com
Korwas Dinas PPO Kabupaten Manggarai
Pendidikan bumi
Flobamora,tercabik. Elegi kemanusiaan dari Kabupaten Mo’at,Sikka, membuka awal
berlakunya Kurikulum 2013 di seantero jagad Nusantara termasuk bumi Flobamora berkenaan
berita sumbang yang menimpa 40 siswi SMP Negeri 2 Nita Kepala
sekolahnya, berinitial,KM, diduga keras melakukan pelecehan
seksual terhadap 40 anak didiknya. Sadis. Beruntung,Bupati Sikka, Yoseph Ansar
Rera, sigap.Konon Bupati Yosef Ansar Rera mengancam akan memecat Kepala Sekolah
tersebut jika terbukti secara hukum melakukan pelecehan seksual.Sejumlah
media,baik koran seperti Flores Pos,tabloid dan media online memberitakannya
gencar. Nada sumbang sejenis juga menimpa sejumlah satuan pendidikan di Nusa
Tenggara Timur yang kental dengan kehidupan religius.Sebut saja yang pernah
terjadi yang mirip dengan yang diberitakan di Nita, seorang Kepala Sekolah di
salah satu kecamatan di Manggarai yang juga melakukan pelecehan seksual terhadap
anak asuhnya. Di Manggarai Timur tahun 2012,
menimpa seorang siswi SD Wae Luju yang dilakukan seorang guru,PH, yang sehari-
hari menjabat sebagai Kepala Sekolah.Hukumannya diharapkan sama, minimal
dipecat dari Kepala Sekolah.
Membuka sejumlah
dokumen resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah ini sebenarnya
tidak terlalu istimewa dibanding SMP lainnya di Sikka.Dalam Ujian Nasional
2013, dari 66 SMP yang mengikuti ujian nasional, SMP Negeri 2 Nita menduduki
peringkat 63.dengan prosentasi kelulusan 97,96 dari 49 peserta, nilai rata-
rata UN Bahasa Indonesia sebesar 5,91,Bahasa Inggris 4,11, Matematika 3,60, Ipa
4,12, sehingga totalnya mencapai 17,74 jauh di bawah SMP Yapenthom 1 Maumere
dengan posisi peringkat pertama dengan total nilai 30,90.Data hasil EDS online
Padamu Negeri pada tahun yang sama dari sekolaah ini menunukkan bahwa rerata SKL
memperoleh 5,37, SI 8,93,Standar Proses 8,01, Standar Penilaian 8,37,Standar
PTK 9,36, Standar Pengelolaan 7,30, dan kemampuan kepala sekolah melaksanakan
supervisi dan evaluasi hanya mencapai 2,31 dalam skala 1-10.
Berita yang sontak
mengagetkan semua pihak ini,dipastikan dikutuk keras siaapapun. Sebab, ketika masyarakat
mendambakan sekolah sebagai salah satu lembaga resmi yang mencerdaskan anak
bangsa dan membelajarkan kemanusiaan yang beradab,justru berpenampilan sangat
tidak terpuji.Masyarakat mencatat rapor sekolah dengan sejumlah nilai kurang
dalam dua kurun waktu yang berdekatan,yang heboh di Jakarta Internastional
School, di Manggarai semester genap 2013/ 2014, sedangkan di Sikka tepat di awal semester ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015.
Ancaman Bupati
sangat beralasan, petaka kemanusiaan di SMP Negeri 2 Nita yang dilakukan kepala
sekolah adalah amoral, menyimpang dari kompetensi, baik sebagai guru maupun
sebagai kepala sekolah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi dan
Kualifikasi Kepala Sekolah, PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Tambahan Kepada Gguru sebagai
Kepala Sekolah.
Kompetensi
Kepala Sekolah sebagaimana dinyatakan
dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 adalah merencanakan program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru,melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, menindaklanjuti
hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.Secara sosiologis,
supervisi akademik adalah salah satu implementasi sifat khodrat manusia sebagai
mahluk sosial untuk saling tolong. Supervisi akademik menurut Glickman
(1981) dan Daresh ( 1989). adalah upaya
membantu guru mengembangkan kompetensinya mencapai tujuan
pembelajaran.(
Dokumen Materi Pelatihan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 LPMP NTT di Kupang
).
Rekrutmen
Hasil EDS
Online Padamu Negeri 2013 tentang kemampuan supervisi dan evaluasi para kepala
sekolah di NTT, erat kaitannya dengan kredibilitas rekrutmen kepala sekolah
Permendiknas No. 13/2007 sebagaimana Permendiknas
No. 28/2010 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 , ditetapkan persyaratan umum dan
persyaratan khusus yang harus dipenuhi seorang guru untuk bisa diangkat menjadi
kepala sekolah. Persyaratan umum tersebut antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S1), berusia setinggi-tingginya 56
tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, memiliki
sertifikat pendidik, , memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi
guru PNS, dan bagi
guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan.
Sertifikat dimaksud adalah yang dikeluarkan LPPKS Kemendikbud RI
sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah,mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah,memfasilitasi dan melaksanakan penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah.
LPPKS, yang bertugas melaksanakan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah, yang berfungsi menyusun Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah,mengelola Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah,memfasilitasi dan melaksanakan penyiapan dan peningkatan kemampuan kepala sekolah, mengevaluasi program dan memfasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah.
Rekrutmen Kepala
Sekolah semestinya mengikuti alur sebagaimana disyaratkan, yakni Dinas
Pendidikan membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah
yang telah dibuat.Diikuti pengumuman kepala sekolah kepada guru-guru di sekolah
mengikuti seleksi calon kepala sekolah, atau kepala sekolah juga menunjuk guru
yang potensial untuk diusulkan sebagai peserta seleksi cakepsek. Kepala sekolah
memberikan rekomendasi kepada guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala
sekolah.Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat
surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Pengawas
sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta
seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala
Dinas Pendidikan guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala
sekolah.Dinas Pendidikan melakukan seleksi
administrasi sesuai yang diamanatkan pada Permendiknas nomor 28
tahun 2010. Dinas pendidikan juga harus
mendistribusikan inturmen AKPK (Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian).Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan
mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala
Sekolah. Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian dikumpulkan
pada waktu seleksi akademik.
Sejumlah referensi memang mensinyalir bahwa dalam
rekrutmen kepala sekolah, “terkadang juga turut bersangkut paut dengan
kepentingan politik tertentu. Karena itu cepat atau lambatnya seorang guru diangkat
menjadi kepala sekolah, juga tergantung dengan adanya jaringan ke pusat
kekuasaan. Penempatan kepala sekolahpun sepertinya juga penuh persaingan dan
butuh jaringan.
Balon kepala
sekolah yang sudah lulus seleksi, kadang harus menunggu pengangkatan tanpa
sebuah kepastian, terkadang lama , merisaukan hati. Di saat menunggu antrian
pengangkatan, justru teman lain yang lulus seangkatan sudah ada yang dua
periode (8 tahu bahkan lebih , entah regulasi
mana yang mengatur ) menjadi kepala sekolah. Tragisnya, di saat
mereka antri menunggu pengangkatan, justru ada guru yang tanpa harus ikut
seleksi dan juga tidak pernah lulus seleksi tiba-tiba diangkat menjadi kepala
sekolah. Yang antri terpaksa gigit jari,
kejam memang!”tulis sumber itu.Entahlah, apakah Kepala SMP
Negeri 2 Nita,KM, yang diberitakan memenuhi syarat- syarat tersebut, sebab jika
sebaliknya, inilah badai yang dihadapi.Memasuki Kurikulum 2013, semoga tidak
lagi akan terjadi.Sebuah harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar