Jumat, 15 Agustus 2014

Pendidikan

MEKANISME PERTAHANAN DIRI GURU DAN KURIKULUM 2013
Oleh

Kosmas Takung
Salah satu bentuk mekanisme pertahanan diri (Ego Defense Mechanism) manusia menurut teori Psikoanalisa Sigmund Freud adalah   rasionalisasi yakni  usaha distorsi kognitif terhadap "kenyataan" dengan tujuan kenyataan tersebut tidak lagi akan memberi kecemasan.
Kurikulum 2013 sebagaimana Permendikbud 81a Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, rasionalisasi bukan tidak mungkin dilakukan oleh Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.Belum tibanya buku cetak Kurikulum di sekolah- sekolah konon dinilai sebagai salah satu kendala pelaksanaan Kurikulum 2013, belum lagi kondisi keterlaksanaan Standar Nasional Pendidikan yang masih jauh dari standar  sesuai PP Nomor 32 Tahun 2013 pengganti PP 19 Tahun 2005 sebagaimana yang saya gambarkan dalam tulisan saya melalui media ini semingghu silam. Kenyataannya memang demikian, bahkan Standar Pelayanan Minimal(SPM) sebagaimana Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, masih jauh dari memuaskan. Tatkala Kepala LPMP NTT, Minhajul Ngabidin, S.Pd,MM memantau langsung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah- sekolah se-NTT, kondisi sebagaimana saya sebutkan di atas, menjadi omelan para kepala sekolah dan guru.Jika dicermati, sebenarnya tidak seratus persen omelan mereka benar, tetapi kondisi inilah yang oleh Freud sebagai mekanisme pertahanan diri.Sebab Kemendikbud sebenarnya sudah menyaipkan dokumen- dokumen Kurikulum 2013 mulai dari Permendikbud yang dikeluarkan sepanjang tahun 2013 serta Undang-Undang,PP bahkan Edaran serta regulasi-regulasi lainnya dari Menegpan dan Reformasi Birokkrasi.
Alasan belum tibanya buku cetak Kurikulum 2013 sebenarnya bisa diantasipasi dengan  memanfaatkan buku- buku KTSP.Silabus juga sudah disiapkan oleh Kemendikbud, dari jenjang SD,SMP,SMA,dan SMK.Sosfcopy dokumen Kurikulu 2013  sudah diedarkan. Sebagai gambaran, silabus mata pelajaran tematik SD kelas ! , 121 halaman,kelas 2,  101 halaman, kelas 3 , 134 halaman, kelas IV,  236 halaman,kelas V , 169 halaman, dan kelas VI ,128 halaman.SMP, 1456 halaman, SMA untuk mata pelajaran wajib A, 435 halaman, wajib B, 809 halaman,dan Peminatan Bahasa dan Budaya, 529 halaman, Ilmu-ilmu sosial 207 halaman, dan MIA , 396 halaman dan SMK Wajib A, 235 halaman dan wajib B, 811 halaman.Guna  mendukung pembelajaran scientific tingkat SMA juga sudah disiapkan oleh Kemewndikbud model multi media yang bisa dimanfaatkan, dan  setiap silabus semua jenjang satuan pendidikan telah disertai proses mengamati, menanya,mengeksperimen,mengasosiasi,dan mengkomunikasikan untuk setiap Kompetensi Dasar.Tetapi semua ini akan bisa dipahami jika guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah berkompeten yang untuk guru adalah Kepribadian, sosial,paedagogis, dan profesional sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kepala Sekolah  Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007, dan Pengawas Sekolah Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 .
 Mekanisme Pertahanan Diri guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah terletak pada kemampuan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan( PKB) berupa Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah , dan Karya Inovative.Kurikulum 2013 akan sangat mendorong guru untuk melaksanakan PKB.
Kebijakan Kurikulum 2013 dapat dijadikan sebagai salah satu daya tarik untuk ditulis dengan merefleksi  tupoksi sebagai guru  sehingga prestasi atau kualitas pendidikan semakin baik. Menulis merupakan kegiatan wajib reflektif akan aktivitas pembelajaran dalam Kurikulum 2013 , baik  sebagai Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Guru Pembimbing  ( Konselor Sekolah ), serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam keberhasilan KBM Kurikulum 2013.. Dengan menulis, guru antara lain akan berpikir kreatif, reflektif dari hasil banyak membaca,berani berbicara dan menyatakan kebenaran dan hal-hal positif/  baik ,sesuai kompetensi yang disyaratkan.

Menulis merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi, dilaksanakan melalui PI, PI, dan KI.PD diperoleh melalui aktivitas di wadah- wadah antara lain KKG,MGMP, KKPS, MGMP, MKKS, MKPS, serta diklat fungsional.Sedangkan PI berupa presentasi di forum ilmiah hasil penelitian, tinjauan ilmiah,  tulisan ilmiah populer ,artikel ilmiah ,buku pelajaran , modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan ,karya terjemahan buku pedoman guru. Sementara Karya Inovative berupa  menemukan teknologi tetap guna ,menemukan/menciptakan karya seni ,membuat/memodifikasi alat pelajaran ,mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman.,  soal dan sejenisnya.

Bab III Pasal 6 Permeneg Pan & RB Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa  kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. ................................. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru,...........................................

Di NTT,kegiatan- kegiatan Pengembangan Profesi guru sudah menggeliat tatkala 4 kabupatennya, yakni Manggarai, TTS, Belu, dan Alor mengikuti Program  BERMUTU ( Better Education Through Reformed Management and Universal for Teacher Upgrading ). Sebahagian tagihan program ini berkaitan dengan upaya pengembangan profesi guru,berupa  penulisan makalah,artikel, kajian kritis, laporan best practices, hasil terjemahan, bahan ajar, dan diktat,buku, job sheet, dan handout.Implementasinya adalah masing- masing wadah, baik KKG, MGMP,KKKS, dan MKKS,KKPS, dan MKPS menuliskan tagihan-tagihan, baik individual maupun kelompok. Dengan demikian, maka kebiasaan guru- guru untuk ‘menjual buku’ tulisan atau terbitan orang lain kepada peserta didik, direduksi, mendukung pengembangan profesinya. Bagi guru, buku- buku yang dijual semetinya dapat dijadikan sebagai referensi dalam menuliskan diktat/ modul.

Menulis bagi guru adalah keharusan karena perangkat kegiatan pembelajaran seperti Dokumen I dan Dokumen II , mewajibkan Kepala Sekolah dan guru menyusunnya. Bagi guru Permendikbud RI Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS setiap tahun anggaran memberikan ruang kepada sekolah untuk mengembangkan profesi guru. Salah satu peruntukannya  adalah Pengembangan profesi guru melalui KKG/MGMP KKKS/MKKS .
Bagi  pengawas sekolah, kompetensinya harus ditunjukkan dengan menyusun program tahunan, program semester, membimbing kepala sekolah , guru, dan tenaga kependidikan di sekolah binaan dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Dari pengalaman saya membimbing guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, masalah utama yang dihadapi adalah kurangnya guru membaca plus gatek,serta mangkir melaksanakan tugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas.Kurang retrospeksi akan kelebihan dan kekurangannya. Struktur Kurikulum dalam SI kurang dipahami,dan  mengabaikan  Inpres Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terutama di bidang pendidikan yang berdampak pada rendahnya profesionalisme.

Optimis bahwa dengan semakin banyaknya guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk menulis, maka Kurikulum 2013 semakin dipahami yang berujung pada  semakin meningkatnya mutu pendidikan di NTT.. Harapannya bahwa pemerintah kabupaten/kota, dan provinsi mempunyai hati dan kepedulian untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan yang mendukung pengembangan profesi guru dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.Kebijakan dan kepedulian itu antara lain dengan memberikan ruang kepada guru untukmenulis dengan berupa  penyiapan tabloid, majalah, atau sejenisnya .. Dengan demikian adanya  keseimbangan antara keterlaksanaan Kurikulum 2013,dan PKB di satu sisi, sementara sisi lainnya adalah tersedianya ruangan untuk hal ini.Bisa.



Selasa, 05 Agustus 2014

Pendidikan

MAAF, HANYA DENGAN CARAKU AKU MENCINTAIMU
MENGKRITISI  KURIKULUM 2013
 Oleh
Kosmas Takung
Korwas Manggarai

SE Ditjen Dikmen Kemendikbud Nomor 4032/D/DM/2014 tentang Pembukaan Matapelajaran Peminatan Bahasa Dan Budaya Di Semua Sekolah Menengah Atas (SMA) Sebagai Lintas Peminatan tanggal 27 Juni 2014 yang ditanda tangani Dirjendikmen,Achmad Jazidie, rupanya terlambat tiba di kabupaten/kota.Isi surat edaran ini mengganggu satuan pendidikan tingkat SMA yang lagi pusing menata sekolahnya untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Alenea ke dua surat itu menyatakan bahwa pilihan Kelompok Peminatan Akademik terdiri atas (1) MIA;(2) IIS; dan (3) Bahasa dan Budaya; di mana peserta didik memilih salah satu Kelompok Peminatan Akademik tersebut. Pada Kelompok Peminatan Akademik yang dipilih,peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia. Sedangkan pilihan Lintas Kelompok Peminatan diambil dari luar kelompok peminatan akademik, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam  kelompok peminatan akademik pada satuan pendidikan yang sama.
Dengan demikian, ruang KBM dan guru akan semakin bertambah.Peminatan MIA misalnya,satu rombongan belajar akan menjadi bertambah dengan variannya masing-masing.Variannya bisa MIA 1 adalah Matematika,Biologi, Kimia, MIA 2 adalah Matematika, Biologi, Fisika, MIA 3 Matematika,Fisika,Kimia, dan seterusnya untuk Ilmu-ilmu Sosial dan Bahasa/ Budaya. Hal ini membutuhkan ruang belajar dan  tenaga guru yang tidak sedikit.
Bagi NTT,keadaan ini diperparah dengan keterlaksanaan SNP yang perlu dibenah serius.Lihat saja data Kemendikbud setahun silam pada  semua jenjang pendidikan.  .
Tingkat SD,SKL hanya mencapai 4,94, SMP 4,58, SMA 5,14, SMK 6,32 dan  nasional 5,94, 4,39,4,90 , dan 4,66untuk SD,SMP,SMA dan SMK.  Standar Isi SD6,56, SMP 7,77, SMA 7,74, dan SMK 4,79 dan nasional   5,81,7,21,7,25, dan 6,82 jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Standar Proses SD  6,37, SMP  6,31, SMA 6,41, SMK 7,17 sedangkan nasional 5,67,5,73, 5,91, dan 5,61.Standar Penilaian  SD 7,37, SMP 7,35, SMA 7,32, dan  SMK 6,09.dan nasional 6,73, 6,85,6,90, dan 6,58 untuk jenjang yang sama. Standar PTK  SD 7,50, SMP 7,44, SMA 7,66, dan SMK 6,88.dan  nasional adalah 6,66,6,81,6,97, dan 6,63  SD,SMP,SMA, dan SMK.  Standar Pengelolaan  SD 7,35, SMP 7,25, SMA 7,34, dan SMK 7,05 dan nasional masing-masing memperoleh 6,86,6,97,7,05, dan 6,96 dalam skala 1-10.
Yang paling bermasalah adalah SKL SD berupa Prestasi siswa/lulusan hanya mencapai 1,43,SMP 1,82,SMA 3,28, dan SMK 2,84. Lulusan menunjukkan karakter( jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan menghargai orang lain) tingkat SD 6,68, SMP 6,11, SMA 6,13, dan SMK 5,65.Lulusan mampu berpikir logis dan sistematis  SD 6,26, SMP 5,83, SMA 5,79,lulusan mampu berkomunikasi efektif dan santun  SD 5,67, SMP 5,72,.SMA 5,98, dan SMK 4,84, lulusan memiliki kemampuan mengamati dan bertanya untuk berpikir dan bertindak produktif serta kreatif  SD 8,17,SMP 6,18, dan lulusan memiliki kemampuan mengamnati dan bertanya untuk berpikir dan bertindak produktif serta kreatif SMA 5, 33, dan SMK 6,42, sedangkan lulusan memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif SMA 6,20, dan SMK 5,75.
SI  berupa kurikulum sesuai dengan kurikulum nasional  SD 7,42, SMP 7,31,SMA 7,51, dan SMK 6,82. Kurikulum disusun secara logis dan sistematis  SD 8,12, SMP 8,05, SMA 7,95, dan SMK 7,30. Kurikulum relevan dengan lingkungan dan sesuai kebutuhan  SD 4,62, SMP 9,13,  SMA 9,06, dan SMK 8,76. Revisi kurikulum dilakukan secara berkala SD  6,06,SMP 6,60, SMA 6,43, dan SMK  5,79.
Standar Proses antara lain RPP yang dikembangkan sesuai dengan SKL dan SI serta memenuhi aspek kualitas  SD 7,78, SMP 7,63, SMA 7,51, dan SMK 6,97. PBM dilakukan secara efisien dan efektif untuk penguasaan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku  SD 5,37, SMP 6,05, SMA 5,89,. Dan SMK 5,61. PBM mengembangkan karakter jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan menghargai orang lain SD  8,20,SMP 8,10,SMA 7,80, dan SMK 7,52.   PBM mengembangkan kemampuan berkomunikasi efektif dan santun  SD 4,4, SMP 6,47, SMA 4,95, dan SMK 4,74..Lainnya  adalah PBM mengembangkan kreatifitas peserta didik  SD 3,47, SMP 3,20, SMA 3,08, dan SMK  2,90. PBM mengembangkan budaya dan   kemandirian belajar  SD 7,13, SMP 3,53, SMA 7,13 dan SMK 6,83. Interaksi guru-siswa  mendukung  pembelajaran  SD 5,73. SMP 7,41,SMA 7,33, dan tingkat SMK 7,12.
Standar Penilaian berupa guru menggunakan prinsip-prinsip penilaian  SD 8,09, SMP 8,05, SMA 7,93, dan SMK   7,40. Guru melakukan  perancangan penilaian   SD 6,88, SMP 8,07, SMA 8,19, dan SMK  8,07. Guru menyusun instrumen sesuai dengan kaidah yang baku   SD  7,19, SMP  6,96, SMA 6,82, dan  SMK 6,64.Sekolah menetapkan KKM   SD 5,33, SMP 4,36, SMA 4,42, dan jenjang SMK memperoleh 3,85.Sekolah memiliki dokumen prosedur dan kriteria penilaian   SD 8,67.SMP 8,61, SMA 8,51, dan  SMK  8,00.
Standar PTK antara lain guru dan tenaga pendidikan profesional dalam bidangnya  SD 7,88, SMP 7,90,. SMA 8,37, dan  SMK 7,58.Peningkatan kompetensi PTK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekolah SD 6,75, SMP 6,52, SMA 6,24, dan SMK  6,00.
Standar Pengelolaan seperti visi,misi dan tujuan sekolah sesuai dengan EDS  SD  6,85, SMP 6,68, SMA 6,68, dan SMK  6,60. Visi,misi dan tujuan sekolah dipahami oleh semua warga sekolah  SD 8,54, SMP 8,61, SMA 8,90, dan SMK 8,45. RKS sesuai EDS,  SD  6,86, SMP6,61, SMA 6,60, dan SMK 6,66.  RKS berorientasi mutu  SD 7,45, SMP 7,34, SMA 7,43, dan SMK  7,13. Perencanaan sekolah terkait peningkatan mutu PBM   SD  8,32, SMP 8,26, SMA 8,52, dan SMK 8,21. Suasana organisasi mendukung program sekolah   SD   8,52,SMP dan  SMA  8,45 ,sedangkan SMK 8,00. Pimpinan melakukan supervisi dan evaluasi sesuai standar  SD 3,02, SMP 2,92, SMA 2,86, dan SMK  3,07.
Dalam kondisi ini, NTT wajib bersama provinsi lainnya , kecuali melakasanakan KTSP 2006, juga Kurikulum 2013 dengan pendekatan scientific yang idealnya setiap satuan pendidikan telah dikelola sesuai SNP yang diatur dalam PP 19 Tahun 2005 yang  digantikan PP 32 Tahun 2013 tentang SNP.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota  di seluruh NTT perlu merefleksi tanggung jawab pengelolaan pendidikan sesuai aturan- aturan yang berlaku.Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota perlu dicermati, bukan apatis dan cenderung dilepas.
Regulasi dimaksud antara lain PP Nomor 38 T/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota   . Juga PP Nomor 66 / 2010 pengganti PP Nomor 17 / 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Menyimak data keterlaksanaan SNP di NTT yang belum sesuai,tetapi harus bergulat dengan Kurikulum”Canggih” 2013,kita guru dan PTK komit berjuang mendidik anak- anak Flobamora dengan cinta seraya mengucapkan kalimatMaaf, Hanya Dengan Caraku Aku Mencintaimu”.