MEKANISME PERTAHANAN DIRI GURU DAN
KURIKULUM 2013
Oleh
| Kosmas Takung |
Salah satu bentuk
mekanisme pertahanan diri (Ego
Defense Mechanism) manusia menurut teori Psikoanalisa Sigmund Freud adalah rasionalisasi yakni usaha distorsi kognitif terhadap "kenyataan"
dengan tujuan kenyataan tersebut tidak lagi akan memberi kecemasan.
Kurikulum 2013 sebagaimana
Permendikbud 81a Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, rasionalisasi bukan
tidak mungkin dilakukan oleh Guru,Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.Belum
tibanya buku cetak Kurikulum di sekolah- sekolah konon dinilai sebagai salah
satu kendala pelaksanaan Kurikulum 2013, belum lagi kondisi keterlaksanaan
Standar Nasional Pendidikan yang masih jauh dari standar sesuai PP Nomor 32 Tahun 2013 pengganti PP 19
Tahun 2005 sebagaimana yang saya gambarkan dalam tulisan saya melalui media ini
semingghu silam. Kenyataannya memang demikian, bahkan Standar Pelayanan
Minimal(SPM) sebagaimana Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013, masih jauh dari
memuaskan. Tatkala Kepala LPMP NTT, Minhajul Ngabidin, S.Pd,MM memantau
langsung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah- sekolah se-NTT, kondisi
sebagaimana saya sebutkan di atas, menjadi omelan para kepala sekolah dan guru.Jika
dicermati, sebenarnya tidak seratus persen omelan mereka benar, tetapi kondisi
inilah yang oleh Freud sebagai mekanisme pertahanan diri.Sebab Kemendikbud
sebenarnya sudah menyaipkan dokumen- dokumen Kurikulum 2013 mulai dari
Permendikbud yang dikeluarkan sepanjang tahun 2013 serta Undang-Undang,PP bahkan
Edaran serta regulasi-regulasi lainnya dari Menegpan dan Reformasi Birokkrasi.
Alasan belum tibanya buku cetak
Kurikulum 2013 sebenarnya bisa diantasipasi dengan memanfaatkan buku- buku KTSP.Silabus juga
sudah disiapkan oleh Kemendikbud, dari jenjang SD,SMP,SMA,dan SMK.Sosfcopy
dokumen Kurikulu 2013 sudah diedarkan.
Sebagai gambaran, silabus mata pelajaran tematik SD kelas ! , 121 halaman,kelas
2, 101 halaman, kelas 3 , 134 halaman,
kelas IV, 236 halaman,kelas V , 169 halaman,
dan kelas VI ,128 halaman.SMP, 1456 halaman, SMA untuk mata pelajaran wajib A,
435 halaman, wajib B, 809 halaman,dan Peminatan Bahasa dan Budaya, 529 halaman,
Ilmu-ilmu sosial 207 halaman, dan MIA , 396 halaman dan SMK Wajib A, 235 halaman
dan wajib B, 811 halaman.Guna mendukung
pembelajaran scientific tingkat SMA juga sudah disiapkan oleh Kemewndikbud
model multi media yang bisa dimanfaatkan, dan
setiap silabus semua jenjang satuan pendidikan telah disertai proses
mengamati, menanya,mengeksperimen,mengasosiasi,dan mengkomunikasikan untuk
setiap Kompetensi Dasar.Tetapi semua ini akan bisa dipahami jika guru,Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah berkompeten yang untuk guru adalah Kepribadian,
sosial,paedagogis, dan profesional sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008
tentang Guru, Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007, dan Pengawas
Sekolah Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 .
Mekanisme Pertahanan Diri guru, Kepala Sekolah,
dan Pengawas Sekolah terletak pada kemampuan melaksanakan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan( PKB) berupa Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah ,
dan Karya Inovative.Kurikulum 2013 akan sangat mendorong guru untuk
melaksanakan PKB.
Kebijakan
Kurikulum 2013 dapat dijadikan sebagai salah satu daya tarik untuk ditulis
dengan merefleksi tupoksi sebagai guru sehingga prestasi atau kualitas pendidikan
semakin baik. Menulis merupakan kegiatan wajib
reflektif akan aktivitas pembelajaran dalam Kurikulum 2013 , baik sebagai Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan
Guru Pembimbing ( Konselor Sekolah ),
serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam keberhasilan KBM Kurikulum
2013.. Dengan menulis, guru
antara lain akan berpikir kreatif, reflektif dari hasil banyak membaca,berani
berbicara dan menyatakan kebenaran dan hal-hal positif/ baik ,sesuai kompetensi yang disyaratkan.
Menulis
merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi, dilaksanakan melalui PI, PI,
dan KI.PD diperoleh melalui aktivitas di wadah- wadah antara lain KKG,MGMP,
KKPS, MGMP, MKKS, MKPS, serta diklat fungsional.Sedangkan PI berupa presentasi di forum ilmiah hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer ,artikel ilmiah ,buku pelajaran , modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan ,karya terjemahan buku pedoman guru. Sementara Karya Inovative berupa menemukan teknologi tetap guna ,menemukan/menciptakan karya seni ,membuat/memodifikasi alat pelajaran ,mengikuti pengembangan penyusunan standar .
pedoman., soal dan sejenisnya.
Bab III Pasal 6 Permeneg Pan & RB
Nomor 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa kewajiban guru adalah merencanakan
pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan, meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
................................. menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik
Guru,...........................................
Di NTT,kegiatan-
kegiatan Pengembangan Profesi guru sudah menggeliat tatkala 4 kabupatennya,
yakni Manggarai, TTS, Belu, dan Alor mengikuti Program BERMUTU ( Better Education Through Reformed Management and Universal for Teacher Upgrading ). Sebahagian tagihan program ini
berkaitan dengan upaya pengembangan profesi guru,berupa penulisan makalah,artikel, kajian kritis, laporan best practices,
hasil terjemahan, bahan ajar, dan diktat,buku, job sheet, dan
handout.Implementasinya adalah masing- masing wadah, baik KKG, MGMP,KKKS, dan
MKKS,KKPS, dan MKPS menuliskan tagihan-tagihan, baik individual maupun
kelompok. Dengan demikian,
maka kebiasaan guru- guru untuk ‘menjual buku’ tulisan atau terbitan orang lain
kepada peserta didik, direduksi, mendukung pengembangan profesinya. Bagi guru,
buku- buku yang dijual semetinya dapat dijadikan sebagai referensi dalam
menuliskan diktat/ modul.
Menulis
bagi guru adalah keharusan karena perangkat kegiatan pembelajaran seperti
Dokumen I dan Dokumen II , mewajibkan Kepala Sekolah dan guru menyusunnya. Bagi
guru Permendikbud RI Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS setiap tahun
anggaran memberikan ruang kepada sekolah untuk mengembangkan profesi guru. Salah
satu peruntukannya adalah Pengembangan
profesi guru melalui KKG/MGMP KKKS/MKKS .
Bagi
pengawas sekolah, kompetensinya harus
ditunjukkan dengan menyusun program tahunan, program semester, membimbing
kepala sekolah , guru, dan tenaga kependidikan di sekolah binaan dalam
mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Dari
pengalaman saya membimbing guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, masalah
utama yang dihadapi adalah kurangnya guru membaca plus gatek,serta mangkir
melaksanakan tugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas.Kurang
retrospeksi akan kelebihan dan kekurangannya. Struktur Kurikulum dalam SI
kurang dipahami,dan mengabaikan Inpres Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional Tahun 2010 terutama di bidang pendidikan yang berdampak pada rendahnya
profesionalisme.
Optimis
bahwa dengan semakin banyaknya guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk
menulis, maka Kurikulum 2013 semakin dipahami yang berujung pada semakin meningkatnya mutu pendidikan di NTT..
Harapannya bahwa pemerintah kabupaten/kota, dan provinsi mempunyai hati dan
kepedulian untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan yang mendukung pengembangan
profesi guru dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.Kebijakan dan
kepedulian itu antara lain dengan memberikan ruang kepada guru untukmenulis
dengan berupa penyiapan tabloid,
majalah, atau sejenisnya .. Dengan demikian adanya keseimbangan antara keterlaksanaan Kurikulum
2013,dan PKB di satu sisi, sementara sisi lainnya adalah tersedianya ruangan
untuk hal ini.Bisa.