MAAF,
HANYA DENGAN CARAKU AKU MENCINTAIMU
MENGKRITISI
KURIKULUM 2013
Oleh
| Kosmas Takung Korwas Manggarai |
SE Ditjen Dikmen
Kemendikbud Nomor 4032/D/DM/2014 tentang
Pembukaan Matapelajaran Peminatan Bahasa Dan Budaya Di Semua Sekolah Menengah
Atas (SMA) Sebagai Lintas Peminatan tanggal 27 Juni 2014 yang ditanda tangani Dirjendikmen,Achmad Jazidie, rupanya terlambat tiba di
kabupaten/kota.Isi surat edaran ini mengganggu satuan pendidikan tingkat SMA
yang lagi pusing menata sekolahnya untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Alenea ke dua surat itu menyatakan bahwa pilihan Kelompok Peminatan Akademik
terdiri atas (1) MIA;(2) IIS; dan (3) Bahasa dan Budaya; di mana peserta didik
memilih salah satu Kelompok Peminatan Akademik tersebut. Pada Kelompok
Peminatan Akademik yang dipilih,peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata
pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia. Sedangkan pilihan Lintas
Kelompok Peminatan diambil dari luar kelompok peminatan akademik, kecuali untuk
kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari
dalam kelompok peminatan akademik pada
satuan pendidikan yang sama.
Dengan demikian, ruang KBM
dan guru akan semakin bertambah.Peminatan MIA misalnya,satu rombongan belajar
akan menjadi bertambah dengan variannya masing-masing.Variannya bisa MIA 1
adalah Matematika,Biologi, Kimia, MIA 2 adalah Matematika, Biologi, Fisika, MIA
3 Matematika,Fisika,Kimia, dan seterusnya untuk Ilmu-ilmu Sosial dan Bahasa/
Budaya. Hal ini membutuhkan ruang belajar dan
tenaga guru yang tidak sedikit.
Bagi NTT,keadaan ini
diperparah dengan keterlaksanaan SNP yang perlu dibenah serius.Lihat saja data
Kemendikbud setahun silam pada semua
jenjang pendidikan. .
Tingkat SD,SKL hanya
mencapai 4,94, SMP 4,58, SMA 5,14, SMK 6,32 dan nasional 5,94, 4,39,4,90 , dan 4,66untuk
SD,SMP,SMA dan SMK. Standar Isi SD6,56,
SMP 7,77, SMA 7,74, dan SMK 4,79 dan nasional
5,81,7,21,7,25, dan 6,82 jenjang
SD,SMP,SMA dan SMK. Standar Proses SD 6,37, SMP
6,31, SMA 6,41, SMK 7,17 sedangkan nasional 5,67,5,73, 5,91, dan 5,61.Standar
Penilaian SD 7,37, SMP 7,35, SMA 7,32,
dan SMK 6,09.dan nasional 6,73,
6,85,6,90, dan 6,58 untuk jenjang yang sama. Standar PTK SD 7,50, SMP 7,44, SMA 7,66, dan SMK 6,88.dan nasional adalah 6,66,6,81,6,97, dan 6,63 SD,SMP,SMA, dan SMK. Standar Pengelolaan SD 7,35, SMP 7,25, SMA 7,34, dan SMK 7,05 dan
nasional masing-masing memperoleh 6,86,6,97,7,05, dan 6,96 dalam skala 1-10.
Yang paling bermasalah
adalah SKL SD berupa Prestasi siswa/lulusan hanya mencapai 1,43,SMP 1,82,SMA
3,28, dan SMK 2,84. Lulusan menunjukkan karakter( jujur, disiplin, bertanggung
jawab, dan menghargai orang lain) tingkat SD 6,68, SMP 6,11, SMA 6,13, dan SMK
5,65.Lulusan mampu berpikir logis dan sistematis SD 6,26, SMP 5,83, SMA 5,79,lulusan mampu
berkomunikasi efektif dan santun SD 5,67,
SMP 5,72,.SMA 5,98, dan SMK 4,84, lulusan memiliki kemampuan mengamati dan
bertanya untuk berpikir dan bertindak produktif serta kreatif SD 8,17,SMP 6,18, dan lulusan memiliki
kemampuan mengamnati dan bertanya untuk berpikir dan bertindak produktif serta
kreatif SMA 5, 33, dan SMK 6,42, sedangkan lulusan memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif SMA 6,20, dan SMK 5,75.
SI berupa kurikulum sesuai dengan kurikulum
nasional SD 7,42, SMP 7,31,SMA 7,51, dan
SMK 6,82. Kurikulum disusun secara logis dan sistematis SD 8,12, SMP 8,05, SMA 7,95, dan SMK 7,30. Kurikulum
relevan dengan lingkungan dan sesuai kebutuhan SD 4,62, SMP 9,13, SMA 9,06, dan SMK 8,76. Revisi kurikulum
dilakukan secara berkala SD 6,06,SMP 6,60,
SMA 6,43, dan SMK 5,79.
Standar Proses antara lain
RPP yang dikembangkan sesuai dengan SKL dan SI serta memenuhi aspek kualitas SD 7,78, SMP 7,63, SMA 7,51, dan SMK 6,97. PBM
dilakukan secara efisien dan efektif untuk penguasaan pengetahuan, ketrampilan,
sikap dan perilaku SD 5,37, SMP 6,05,
SMA 5,89,. Dan SMK 5,61. PBM mengembangkan karakter jujur, disiplin,
bertanggung jawab, dan menghargai orang lain SD 8,20,SMP 8,10,SMA 7,80, dan SMK 7,52. PBM
mengembangkan kemampuan berkomunikasi efektif dan santun SD 4,4, SMP 6,47, SMA 4,95, dan SMK 4,74..Lainnya
adalah PBM mengembangkan kreatifitas
peserta didik SD 3,47, SMP 3,20, SMA
3,08, dan SMK 2,90. PBM mengembangkan
budaya dan kemandirian belajar SD 7,13, SMP 3,53, SMA 7,13 dan SMK 6,83. Interaksi
guru-siswa mendukung pembelajaran SD 5,73. SMP 7,41,SMA 7,33, dan tingkat SMK
7,12.
Standar Penilaian berupa
guru menggunakan prinsip-prinsip penilaian SD 8,09, SMP 8,05, SMA 7,93, dan SMK 7,40. Guru melakukan perancangan penilaian SD 6,88,
SMP 8,07, SMA 8,19, dan SMK 8,07. Guru
menyusun instrumen sesuai dengan kaidah yang baku SD 7,19,
SMP 6,96, SMA 6,82, dan SMK 6,64.Sekolah menetapkan KKM SD 5,33,
SMP 4,36, SMA 4,42, dan jenjang SMK memperoleh 3,85.Sekolah memiliki dokumen
prosedur dan kriteria penilaian SD 8,67.SMP 8,61, SMA 8,51, dan SMK 8,00.
Standar PTK antara lain guru
dan tenaga pendidikan profesional dalam bidangnya SD 7,88, SMP 7,90,. SMA 8,37, dan SMK 7,58.Peningkatan kompetensi PTK dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan sekolah SD 6,75, SMP 6,52, SMA 6,24, dan SMK 6,00.
Standar Pengelolaan seperti
visi,misi dan tujuan sekolah sesuai dengan EDS SD 6,85,
SMP 6,68, SMA 6,68, dan SMK 6,60. Visi,misi
dan tujuan sekolah dipahami oleh semua warga sekolah SD 8,54, SMP 8,61, SMA 8,90, dan SMK 8,45. RKS
sesuai EDS, SD 6,86, SMP6,61, SMA 6,60, dan SMK 6,66. RKS berorientasi mutu SD 7,45, SMP 7,34, SMA 7,43, dan SMK 7,13. Perencanaan sekolah terkait peningkatan
mutu PBM SD 8,32, SMP 8,26, SMA 8,52, dan SMK 8,21. Suasana
organisasi mendukung program sekolah SD
8,52,SMP dan SMA
8,45 ,sedangkan SMK 8,00. Pimpinan melakukan supervisi dan evaluasi
sesuai standar SD 3,02, SMP 2,92, SMA
2,86, dan SMK 3,07.
Dalam kondisi ini, NTT wajib
bersama provinsi lainnya , kecuali melakasanakan KTSP 2006, juga Kurikulum 2013
dengan pendekatan scientific yang idealnya setiap satuan pendidikan telah
dikelola sesuai SNP yang diatur dalam PP 19 Tahun 2005 yang digantikan PP 32 Tahun 2013 tentang SNP.
Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten /Kota di seluruh NTT perlu merefleksi
tanggung jawab pengelolaan pendidikan sesuai aturan- aturan yang
berlaku.Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan oleh
pemerintah provinsi, kabupaten/kota perlu dicermati, bukan apatis dan cenderung
dilepas.
Regulasi
dimaksud antara lain PP Nomor 38 T/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota . Juga
PP Nomor 66 / 2010 pengganti PP Nomor 17 / 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Menyimak
data keterlaksanaan SNP di NTT yang belum sesuai,tetapi harus bergulat dengan
Kurikulum”Canggih” 2013,kita guru dan PTK komit berjuang mendidik anak- anak
Flobamora dengan cinta seraya mengucapkan kalimat “Maaf,
Hanya Dengan Caraku Aku Mencintaimu”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar