Selasa, 05 Agustus 2014

Pendidikan

MAAF, HANYA DENGAN CARAKU AKU MENCINTAIMU
MENGKRITISI  KURIKULUM 2013
 Oleh
Kosmas Takung
Korwas Manggarai

SE Ditjen Dikmen Kemendikbud Nomor 4032/D/DM/2014 tentang Pembukaan Matapelajaran Peminatan Bahasa Dan Budaya Di Semua Sekolah Menengah Atas (SMA) Sebagai Lintas Peminatan tanggal 27 Juni 2014 yang ditanda tangani Dirjendikmen,Achmad Jazidie, rupanya terlambat tiba di kabupaten/kota.Isi surat edaran ini mengganggu satuan pendidikan tingkat SMA yang lagi pusing menata sekolahnya untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Alenea ke dua surat itu menyatakan bahwa pilihan Kelompok Peminatan Akademik terdiri atas (1) MIA;(2) IIS; dan (3) Bahasa dan Budaya; di mana peserta didik memilih salah satu Kelompok Peminatan Akademik tersebut. Pada Kelompok Peminatan Akademik yang dipilih,peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia. Sedangkan pilihan Lintas Kelompok Peminatan diambil dari luar kelompok peminatan akademik, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam  kelompok peminatan akademik pada satuan pendidikan yang sama.
Dengan demikian, ruang KBM dan guru akan semakin bertambah.Peminatan MIA misalnya,satu rombongan belajar akan menjadi bertambah dengan variannya masing-masing.Variannya bisa MIA 1 adalah Matematika,Biologi, Kimia, MIA 2 adalah Matematika, Biologi, Fisika, MIA 3 Matematika,Fisika,Kimia, dan seterusnya untuk Ilmu-ilmu Sosial dan Bahasa/ Budaya. Hal ini membutuhkan ruang belajar dan  tenaga guru yang tidak sedikit.
Bagi NTT,keadaan ini diperparah dengan keterlaksanaan SNP yang perlu dibenah serius.Lihat saja data Kemendikbud setahun silam pada  semua jenjang pendidikan.  .
Tingkat SD,SKL hanya mencapai 4,94, SMP 4,58, SMA 5,14, SMK 6,32 dan  nasional 5,94, 4,39,4,90 , dan 4,66untuk SD,SMP,SMA dan SMK.  Standar Isi SD6,56, SMP 7,77, SMA 7,74, dan SMK 4,79 dan nasional   5,81,7,21,7,25, dan 6,82 jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Standar Proses SD  6,37, SMP  6,31, SMA 6,41, SMK 7,17 sedangkan nasional 5,67,5,73, 5,91, dan 5,61.Standar Penilaian  SD 7,37, SMP 7,35, SMA 7,32, dan  SMK 6,09.dan nasional 6,73, 6,85,6,90, dan 6,58 untuk jenjang yang sama. Standar PTK  SD 7,50, SMP 7,44, SMA 7,66, dan SMK 6,88.dan  nasional adalah 6,66,6,81,6,97, dan 6,63  SD,SMP,SMA, dan SMK.  Standar Pengelolaan  SD 7,35, SMP 7,25, SMA 7,34, dan SMK 7,05 dan nasional masing-masing memperoleh 6,86,6,97,7,05, dan 6,96 dalam skala 1-10.
Yang paling bermasalah adalah SKL SD berupa Prestasi siswa/lulusan hanya mencapai 1,43,SMP 1,82,SMA 3,28, dan SMK 2,84. Lulusan menunjukkan karakter( jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan menghargai orang lain) tingkat SD 6,68, SMP 6,11, SMA 6,13, dan SMK 5,65.Lulusan mampu berpikir logis dan sistematis  SD 6,26, SMP 5,83, SMA 5,79,lulusan mampu berkomunikasi efektif dan santun  SD 5,67, SMP 5,72,.SMA 5,98, dan SMK 4,84, lulusan memiliki kemampuan mengamati dan bertanya untuk berpikir dan bertindak produktif serta kreatif  SD 8,17,SMP 6,18, dan lulusan memiliki kemampuan mengamnati dan bertanya untuk berpikir dan bertindak produktif serta kreatif SMA 5, 33, dan SMK 6,42, sedangkan lulusan memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif SMA 6,20, dan SMK 5,75.
SI  berupa kurikulum sesuai dengan kurikulum nasional  SD 7,42, SMP 7,31,SMA 7,51, dan SMK 6,82. Kurikulum disusun secara logis dan sistematis  SD 8,12, SMP 8,05, SMA 7,95, dan SMK 7,30. Kurikulum relevan dengan lingkungan dan sesuai kebutuhan  SD 4,62, SMP 9,13,  SMA 9,06, dan SMK 8,76. Revisi kurikulum dilakukan secara berkala SD  6,06,SMP 6,60, SMA 6,43, dan SMK  5,79.
Standar Proses antara lain RPP yang dikembangkan sesuai dengan SKL dan SI serta memenuhi aspek kualitas  SD 7,78, SMP 7,63, SMA 7,51, dan SMK 6,97. PBM dilakukan secara efisien dan efektif untuk penguasaan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku  SD 5,37, SMP 6,05, SMA 5,89,. Dan SMK 5,61. PBM mengembangkan karakter jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan menghargai orang lain SD  8,20,SMP 8,10,SMA 7,80, dan SMK 7,52.   PBM mengembangkan kemampuan berkomunikasi efektif dan santun  SD 4,4, SMP 6,47, SMA 4,95, dan SMK 4,74..Lainnya  adalah PBM mengembangkan kreatifitas peserta didik  SD 3,47, SMP 3,20, SMA 3,08, dan SMK  2,90. PBM mengembangkan budaya dan   kemandirian belajar  SD 7,13, SMP 3,53, SMA 7,13 dan SMK 6,83. Interaksi guru-siswa  mendukung  pembelajaran  SD 5,73. SMP 7,41,SMA 7,33, dan tingkat SMK 7,12.
Standar Penilaian berupa guru menggunakan prinsip-prinsip penilaian  SD 8,09, SMP 8,05, SMA 7,93, dan SMK   7,40. Guru melakukan  perancangan penilaian   SD 6,88, SMP 8,07, SMA 8,19, dan SMK  8,07. Guru menyusun instrumen sesuai dengan kaidah yang baku   SD  7,19, SMP  6,96, SMA 6,82, dan  SMK 6,64.Sekolah menetapkan KKM   SD 5,33, SMP 4,36, SMA 4,42, dan jenjang SMK memperoleh 3,85.Sekolah memiliki dokumen prosedur dan kriteria penilaian   SD 8,67.SMP 8,61, SMA 8,51, dan  SMK  8,00.
Standar PTK antara lain guru dan tenaga pendidikan profesional dalam bidangnya  SD 7,88, SMP 7,90,. SMA 8,37, dan  SMK 7,58.Peningkatan kompetensi PTK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sekolah SD 6,75, SMP 6,52, SMA 6,24, dan SMK  6,00.
Standar Pengelolaan seperti visi,misi dan tujuan sekolah sesuai dengan EDS  SD  6,85, SMP 6,68, SMA 6,68, dan SMK  6,60. Visi,misi dan tujuan sekolah dipahami oleh semua warga sekolah  SD 8,54, SMP 8,61, SMA 8,90, dan SMK 8,45. RKS sesuai EDS,  SD  6,86, SMP6,61, SMA 6,60, dan SMK 6,66.  RKS berorientasi mutu  SD 7,45, SMP 7,34, SMA 7,43, dan SMK  7,13. Perencanaan sekolah terkait peningkatan mutu PBM   SD  8,32, SMP 8,26, SMA 8,52, dan SMK 8,21. Suasana organisasi mendukung program sekolah   SD   8,52,SMP dan  SMA  8,45 ,sedangkan SMK 8,00. Pimpinan melakukan supervisi dan evaluasi sesuai standar  SD 3,02, SMP 2,92, SMA 2,86, dan SMK  3,07.
Dalam kondisi ini, NTT wajib bersama provinsi lainnya , kecuali melakasanakan KTSP 2006, juga Kurikulum 2013 dengan pendekatan scientific yang idealnya setiap satuan pendidikan telah dikelola sesuai SNP yang diatur dalam PP 19 Tahun 2005 yang  digantikan PP 32 Tahun 2013 tentang SNP.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota  di seluruh NTT perlu merefleksi tanggung jawab pengelolaan pendidikan sesuai aturan- aturan yang berlaku.Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota perlu dicermati, bukan apatis dan cenderung dilepas.
Regulasi dimaksud antara lain PP Nomor 38 T/ 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota   . Juga PP Nomor 66 / 2010 pengganti PP Nomor 17 / 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Menyimak data keterlaksanaan SNP di NTT yang belum sesuai,tetapi harus bergulat dengan Kurikulum”Canggih” 2013,kita guru dan PTK komit berjuang mendidik anak- anak Flobamora dengan cinta seraya mengucapkan kalimatMaaf, Hanya Dengan Caraku Aku Mencintaimu”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar