PENGHARGAAN
KETERTINGGALAN NTT DAN UJIAN NASIONAL 2015
Oleh
Kosmas
Takung
Korwas
Manggarai
Sertifikasi
Guru,Kepala Sekolah dan pengawas Sekolah bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur
ternyata oleh Kemendikbud
menggolongkannya sesuai data KDT, yakni sebagai provinsi tertinggal.Dengan penghargaan
ketertinggalan NTT oleh Kemendikbud dalam pemberian TPG, regulasi yang
diikutinya dalam mendapatkan tidak lagi memperhitungkan beban kerja sebagaimana
diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan regulasi lainnya.” Berapapun
jumlah siswa dan sekolah serta beban kerjanya tetap diakomodir untuk
mendapatkan TPG”, demikian penegasan Direktur P2TK Ditjen Dikdas, Sumarna
Surapranata,Ph.D Kamis, 26 Februari 2015 dalam konperensi pers dengan wartawan ibu
kota di Jakarta. Beruntung,dalam jumpa pers itu,4 orang pengawas sekolah dari
NTT, yakni saya dari Manggarai, Dominggus K.Yani dari Sumba Tengah, Adrianus
Fua Raja dari Ngada serta Maxwel dari Sabu Raijua, hadir, diundang oleh seorang
Kepala Seksi di direktorat ini, Tagor Alamsah Harahap. Kami berempat ke
Kemendikbud berkaitan dengan sertifikasi guru 2015.
Sumarna
Surapranata,Ph.D dalam kesempatan itu membeberkan banyak data berkaitan dengan
sertifikasi, sebelumnya, dan rencana tahun 2015.Khusus NTT, disebutkan bahwa
yang masuk dalam status kabupaten desa tertinggal adalah Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagakeo, Ngada, Rote-Ndao, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat
Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah
Selatan, Timor Tengah
Utara, Manggarai Timur.Masing-masing
kabupaten memiliki kecamatan dan desa dengan status tertinggal bahkan ada yang
sangat tertinggal.
Untuk Alor, kecamatan yang tergolong
tertinggal antara lain Alor Barat Daya, Alor Barat Laut, Alor Selatan, Alor Tengah Utara, Alor Timur, Alor Timur Laut, Kabola, Lembur, Mataru. Kabupaten Belu adalah
Kecamatan Lasiolat, Rai Manuk, Raihat, Sasita Mean, Tasifeto Barat,dan Tasifeto Timur. Kabupaten Ende adalah Kecamatan Detukeli, Detusoko, Ende, Ende
Timur, Kelimutu, Kota Baru, Lio Timur, Maukaro, Maurole, Nangapanda, Ndona,
Ndona Timur, Ndori, Wewaria, dan Wolowaru.
Kabupaten Flores Timur, antara lain kecamatan KDT adalah Adonara, Adonara
Barat, Adonara Tengah, Adonara Timur, Demon Pagong, Ile Boleng, Ilebura, Kelubagolit,
Lewolema, Solor Baratdan Wulang Gitang.Sedangkan Kabupaten Kupang antara lain Kecamatan
Amabi Oefeto, Amabi Oefeto Timur.Kabupaten Lembata adalah Kecamatan Atadei, Ile
Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Naga Wutung, Nubatukan, Omesuri,dan Wulandoni.
Kabupaten Manggarai adalah Kecamatan Cibal, Lelak, Rahong Utara, Reok, Ruteng,
Satar Mese Barat, Satarmese. adalah kecamatan
Boleng, Komodo, Kuwus, Lembor, Macang Pacar, Sano Nggoang,dan Welak
Barat. Kab. Manggarai Timur adalah Kecamatan Borong, Elar,
Kota Komba, Lamba Leda, Poco Ranaka, dan Sambi Rampas.
Kabupaten Nagakeo antara lain Kecamatan Aesesa, Aesesa Selatan, Boawae, Keo
Tengah, Mauponggo Kabupaten Ngada antara
lain Kecamatan Aimere, Bajawa Utara, Golewa, Jerebuu, Riung. Kabupaten Sikka adalah Kecamatan Alok, Alok Timur, Bola,
Doreng, Hewokloang, Kangae, Kewapante, . Mapitara, Mego, Paga, Palue, Talibura,
Tana Wawo, Waiblama,dan Waigete
Kabupaten Rote-Ndao antara lain
Kecamatan Lobalain, Pantai Baru, Rote Barat, Rote Barat .
Kabupaten Sumba Barat antara lain Kecamatan Kota Waikabubak, Laboya Barat, Lamboya,
Loli, Tana Righu,dan Wanokaka. Kabupaten Sumba Tengah adalah Kecamatan Mamboro.
Kabupaten TTS antara lain Kecamatan Amanatun Selatan, Amanatun Utara Amanuban
Barat. Kabupaten TTU adalah Kecamatan Biboki Anleu, Biboki Feotleu, Biboki
Moenleu, Biboki Selatan, Biboki Tanpah, Biboki Utara, Bikomi Nilulat, Bikomi
Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Utara, Insana, Insana Tengah ,Insana Fafinesu,
Insana Utara, Musi, Mutis, Naibenu, Noemuti,dan Noemuti Timur.
Analogi pada status ketertinggalan
kabupaten dan kecamatan sebagaimana disebutkan, kondisi SNP di kabupaten-
kabupaten ini,tentu belum terpenuhi. Secara eksplisit, ketercapaian SNP NTT
sebagaimana data Padamu Negeri 2013, masih jauh dari dari standar, bahkan SPM.
Ironisnya, Kemendikbud dalam UN 2015 mempercayakan sepenuhnya kepada satuan-
satuan pendidikan termasuk di NTT untuk menentukan sendiri standar kelulusan
peserta setelah menerima hasil UN 2015. Kepercayaan pemerintah ini ibarat
memikul beban yang tak sesuai kemampuan.
Mendikbud Dikdasmen, Anies Baswedan
dalam keterangan persnya akhir Februari di Jakarta menyebutkan Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah a. menyelesaikan seluruh
program Pembelajaran; b. memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian satuan/program
pendidikan; (2) Kelulusan Peserta Didik dari
satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan
yang bersangkutan.Dengan demikian, PP 19/2005 tentang SNP Bab X Standar Penilaian Pendidikan Bagian Kelima Kelulusan Pasal 72 (1) Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (d) lulus
Ujian Nasional,
dihapus.
UN 2015 sebagai ujian yang
ramah dan ramai. Ramah karena pengamanan seluruh proses UN tidak lagi
melibatkan kepolisian, sedangkan ramai karena penentuan kelulusannnya
melibatkan masing-masing satuan pendidikan dengan takaran kelulusan versi
masing-masing satuan pendidikan pula. Ini berarti KKM yang digunakan masing-masing
satuan pendidikan merupakan acuan kriteria kelulusan.” Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan
rapat Dewan Guru”, Materi sosialisasi Pos UN
Kemendikbud 2015. Dengan demikian, huruf (c) Pasal 68 PP 19/2005 tentang
SNP “Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk (c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan”, dihapus.Demikian juga
nasib Pasal 72 “1. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah: (d) lulus Ujian Nasional, dihapus.
Pos UN 2015 nampaknya sebagai Pos UN paling lambat
dikeluarkan BSNP jika dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya,sebab hingga pekan pertama Maret 2015 masih dalam
bentuk draft, oleh Kemendikbud sendiri mengakuinya sebagai Pos UN 2015 karena tinggal pemberian nomornya
yakni masih dalam bentuk Peraturan BSNP
Nomor ...../P/BSNP/II/2015 Tentang POS Penyelenggaraan UN Tahun
Pelajaran 2014/2015
Penentuan kelulusan yang diserahkan
sepenuhnya kepada sekolah oleh BSNP bukan tidak mungkin secara perlahan merupakan
pengakuan akan kompetensi dan profesionalisme guru.Bahwa peran guru dalam KBM
dinilai sudah maksimal dan bertindak profesional.Peserta didik yang diajar, dididik
dan dibimbingnya mendengarkan gurunya, dan SNP lambat laun terpenuhi, SPM.
Memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menentukan
kelulusan ujian tahun 2015 secara implisit juga adalah bukti bahwa masyarakat
dihargai oleh pemerintah sebagaima diatur dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas untuk
mengawasi dan berkontribusi dalam pendidikan.
Keramahan dan ramainya UN
2015 dengan bakal direvisinya Permendikbud 144/2014 tentang kriteria kelulusan
UN 2015 dan diharapkan akan secepatnya diterbitkannya Pos UN 2015, tidak
diartikan sebagai pembiaran oleh Pemerintah kepada masing-masing satuan
pendidikan menentukan kelulusan peserta
didik, mengurangi nilai hakiki sebuah UN yang menyedot anggaran dan tenaga yang tidak sedikit.Kompetensi dan
profesionalisme guru dipertaruhkan, tanggung jawab dan pengawasan masyarakat
dan pemerintah daerah wajib ditunjukkan sehingga pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
sungguh dinilai secara obyektif-ilmiah dan profesional.Sebuah harapan.
***********************************************
Kosmas Takung
Alamat RT 020 RW 003
Keluarahan Golo Dukal Kecamatan Langke Rembong Manggarai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar