Senin, 02 Maret 2015

Artikel

PENGHARGAAN KETERTINGGALAN NTT DAN UJIAN NASIONAL 2015
Oleh

Kosmas Takung
Korwas Manggarai
Sertifikasi Guru,Kepala Sekolah dan pengawas Sekolah bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata  oleh Kemendikbud menggolongkannya sesuai data KDT, yakni sebagai  provinsi tertinggal.Dengan penghargaan ketertinggalan NTT oleh Kemendikbud dalam pemberian TPG, regulasi yang diikutinya dalam mendapatkan tidak lagi memperhitungkan beban kerja sebagaimana diatur dalam PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan regulasi lainnya.” Berapapun jumlah siswa dan sekolah serta beban kerjanya tetap diakomodir untuk mendapatkan TPG”, demikian penegasan Direktur P2TK Ditjen Dikdas, Sumarna Surapranata,Ph.D Kamis, 26 Februari 2015 dalam konperensi pers dengan wartawan ibu kota di Jakarta. Beruntung,dalam jumpa pers itu,4 orang pengawas sekolah dari NTT, yakni saya dari Manggarai, Dominggus K.Yani dari Sumba Tengah, Adrianus Fua Raja dari Ngada serta Maxwel dari Sabu Raijua, hadir, diundang oleh seorang Kepala Seksi di direktorat ini, Tagor Alamsah Harahap. Kami berempat ke Kemendikbud berkaitan dengan sertifikasi guru 2015.
Sumarna Surapranata,Ph.D dalam kesempatan itu membeberkan banyak data berkaitan dengan sertifikasi, sebelumnya, dan rencana tahun 2015.Khusus NTT, disebutkan bahwa yang masuk dalam status kabupaten desa tertinggal adalah  Alor,  Belu,  Ende, Flores Timur,  Kupang,  Lembata, Manggarai,  Manggarai Barat, Manggarai Timur,  Nagakeo,  Ngada,  Rote-Ndao,  Sikka,  Sumba Barat,  Sumba Barat Daya,  Sumba Tengah,  Sumba Timur,  Timor Tengah Selatan,  Timor Tengah Utara,  Manggarai Timur.Masing-masing kabupaten memiliki kecamatan dan desa dengan status tertinggal bahkan ada yang sangat tertinggal.
Untuk  Alor, kecamatan yang tergolong tertinggal antara lain   Alor Barat Daya,  Alor Barat Laut,  Alor Selatan, Alor Tengah Utara,  Alor Timur,  Alor Timur Laut,  Kabola,  Lembur, Mataru. Kabupaten Belu adalah Kecamatan Lasiolat, Rai Manuk, Raihat, Sasita Mean, Tasifeto Barat,dan Tasifeto Timur. Kabupaten Ende adalah  Kecamatan Detukeli, Detusoko, Ende, Ende Timur, Kelimutu, Kota Baru, Lio Timur, Maukaro, Maurole, Nangapanda, Ndona, Ndona Timur, Ndori, Wewaria, dan Wolowaru.
Kabupaten Flores Timur, antara lain kecamatan KDT adalah Adonara, Adonara Barat, Adonara Tengah, Adonara Timur, Demon Pagong, Ile Boleng, Ilebura, Kelubagolit, Lewolema, Solor Baratdan Wulang Gitang.Sedangkan Kabupaten Kupang antara lain Kecamatan Amabi Oefeto, Amabi Oefeto Timur.Kabupaten Lembata adalah Kecamatan Atadei, Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Naga Wutung, Nubatukan, Omesuri,dan Wulandoni.
Kabupaten Manggarai adalah Kecamatan Cibal, Lelak, Rahong Utara, Reok, Ruteng, Satar Mese Barat, Satarmese. adalah kecamatan  Boleng, Komodo, Kuwus, Lembor, Macang Pacar, Sano Nggoang,dan Welak Barat. Kab. Manggarai Timur adalah Kecamatan Borong, Elar, Kota Komba, Lamba Leda, Poco Ranaka, dan Sambi Rampas.
Kabupaten  Nagakeo antara lain  Kecamatan Aesesa, Aesesa Selatan, Boawae, Keo Tengah, Mauponggo Kabupaten  Ngada antara lain Kecamatan Aimere, Bajawa Utara, Golewa, Jerebuu, Riung. Kabupaten Sikka adalah Kecamatan Alok, Alok Timur, Bola, Doreng, Hewokloang, Kangae, Kewapante, . Mapitara, Mego, Paga, Palue, Talibura, Tana Wawo, Waiblama,dan Waigete
Kabupaten  Rote-Ndao antara lain Kecamatan Lobalain, Pantai Baru, Rote Barat, Rote Barat .
Kabupaten  Sumba Barat  antara lain  Kecamatan Kota Waikabubak, Laboya Barat, Lamboya, Loli, Tana Righu,dan Wanokaka. Kabupaten Sumba Tengah adalah Kecamatan Mamboro.
Kabupaten  TTS antara lain  Kecamatan Amanatun Selatan, Amanatun Utara Amanuban Barat. Kabupaten TTU adalah Kecamatan Biboki Anleu, Biboki Feotleu, Biboki Moenleu, Biboki Selatan, Biboki Tanpah, Biboki Utara, Bikomi Nilulat, Bikomi Selatan, Bikomi Tengah, Bikomi Utara, Insana, Insana Tengah ,Insana Fafinesu, Insana Utara, Musi, Mutis, Naibenu, Noemuti,dan Noemuti Timur.
Analogi  pada status ketertinggalan kabupaten dan kecamatan sebagaimana disebutkan, kondisi SNP di kabupaten- kabupaten ini,tentu belum terpenuhi. Secara eksplisit, ketercapaian SNP NTT sebagaimana data Padamu Negeri 2013, masih jauh dari dari standar, bahkan SPM.
Ironisnya, Kemendikbud dalam UN 2015 mempercayakan sepenuhnya kepada satuan- satuan pendidikan termasuk di NTT untuk menentukan sendiri standar kelulusan peserta setelah menerima hasil UN 2015. Kepercayaan pemerintah ini ibarat memikul beban yang tak sesuai kemampuan.
Mendikbud Dikdasmen,  Anies Baswedan dalam keterangan persnya akhir Februari di Jakarta menyebutkan Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah  a.             menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b.       memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.          lulus Ujian satuan/program pendidikan; (2)       Kelulusan Peserta Didik dari satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.Dengan demikian,  PP 19/2005 tentang SNP Bab X Standar Penilaian Pendidikan Bagian Kelima Kelulusan Pasal 72  (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah (d) lulus Ujian Nasional, dihapus.
UN 2015 sebagai ujian yang ramah dan ramai. Ramah karena pengamanan seluruh proses UN tidak lagi melibatkan kepolisian, sedangkan ramai karena penentuan kelulusannnya melibatkan masing-masing satuan pendidikan dengan takaran kelulusan versi masing-masing satuan pendidikan pula. Ini berarti KKM yang digunakan masing-masing satuan pendidikan merupakan acuan kriteria kelulusan.” Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru”, Materi sosialisasi Pos UN  Kemendikbud 2015. Dengan demikian, huruf (c) Pasal 68 PP 19/2005 tentang SNP “Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan”, dihapus.Demikian juga nasib Pasal 72  “1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (d) lulus Ujian Nasional, dihapus.
Pos UN 2015  nampaknya sebagai Pos UN paling lambat dikeluarkan BSNP jika dibandingkan dengan tahun- tahun sebelumnya,sebab  hingga pekan pertama Maret 2015 masih dalam bentuk draft, oleh Kemendikbud sendiri mengakuinya sebagai  Pos UN 2015 karena tinggal pemberian nomornya yakni masih dalam bentuk  Peraturan BSNP Nomor ...../P/BSNP/II/2015 Tentang POS Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2014/2015
Penentuan kelulusan yang diserahkan sepenuhnya kepada sekolah oleh BSNP bukan tidak mungkin secara perlahan merupakan pengakuan akan kompetensi dan profesionalisme guru.Bahwa peran guru dalam KBM dinilai sudah maksimal dan bertindak profesional.Peserta didik yang diajar, dididik dan dibimbingnya mendengarkan gurunya, dan SNP lambat laun terpenuhi, SPM.
Memberikan  keleluasaan kepada  masing-masing satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan ujian tahun 2015 secara implisit juga adalah bukti bahwa masyarakat dihargai oleh pemerintah sebagaima diatur dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas untuk mengawasi dan berkontribusi dalam pendidikan.
Keramahan dan ramainya UN 2015 dengan bakal direvisinya Permendikbud 144/2014 tentang kriteria kelulusan UN 2015 dan diharapkan akan secepatnya diterbitkannya Pos UN 2015, tidak diartikan sebagai pembiaran oleh Pemerintah kepada masing-masing satuan pendidikan menentukan  kelulusan peserta didik, mengurangi nilai hakiki sebuah UN yang menyedot anggaran  dan tenaga yang tidak sedikit.Kompetensi dan profesionalisme guru dipertaruhkan, tanggung jawab dan pengawasan masyarakat dan pemerintah daerah wajib ditunjukkan sehingga pengetahuan, sikap, dan ketrampilan sungguh dinilai secara obyektif-ilmiah dan profesional.Sebuah harapan.
***********************************************
Kosmas Takung
Alamat RT 020 RW 003 Keluarahan Golo Dukal Kecamatan Langke Rembong Manggarai














Tidak ada komentar:

Posting Komentar