Senin, 15 Desember 2014

Pendidikan


KURIKULUM 2013 DAN NEOKOLONIALISME PENDIDIKAN
Oleh
Kosmas Takung
Korwas Manggarai

Pernyataan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Drs. Piter Sinun Manuk yang dimuat Flores Pos,edisi Kamis, 11 Desember 2014 Nomor 78 Tahun XV pada halaman pertama bahwa Kurikulum 2013 tidak serta merta dihentikan begitu saja, saya Setuju dan sepakat dengan Kadis Piter Sinun Manuk dengan argumentasi yang saya dapat dari sejumlah referensi hukum – hukum pendidikan Pencinta pendidikan seantero NTT, sepakat dan menyetujui  supaya Kurikulum 2013 harus tetap dipertahankan.Argumentasi utama  diteruskannya Kurikulum 2013 adalah pemberlakuannya dengan sebuah Permendikbud 81a tahun 2013 tentang Permendikbud Tentang Implementasi Kurikulum Pasal 1 Implementasi  kurikulum  pada  SD/MI, SMP/MTs,  SMA/MA,  dan  SMK/MAK  dilakukan  secara  bertahap mulai TP 2013/2014, sedangkan penghentiannya hanya dengan SE Mendikbud, Anies Baswedan, dan langsung ke sekolah-sekolah.PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dikangkangi dengan tidak   mengakomodir peran Gubernur dalam mengelola pendidikan di provinsi.
Sisi lainnya  adalah bahwa  walaupun kurikulum ini adalah juga KTSP yang  baru tahun ke dua pelaksanaannya secara nasional, semakin banyak guru,kepala sekolah serta pengawas sekolah mampu meningkatkan kompetensinya,memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,PP 74 Tahun 2008 tentang Guru , Permenegpan & Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permenegpan & Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya melalui Penilaian Kinerja Guru. Pendekatan pembelajaran dalam Kurikulum 2013,, scientific, yang mengandung unsur 5 M (mengamati,menanya,mengumpulkan informasi, mengasosiasi; dan mengkomunikasikan.) merupakan ciri pendekatan  kurikulum ini sungguh menjawab kebutuhan masyarakat akan lahirnya generasi cerdas yang bisa tahu diri, bersosialiasasi melalui penguasan pengetahuan dan ketrampilan, penilaian diri dan sesama/ antar teman.
Neokolonialisme pendidikan
Kurikulum yang diintrodusir pemerintah, dipercayai sebagai sebuah karya besar yang tentu telah dikaji secara profesional - reflektif, ilmiah, dan bukan tidak mungkin  menggunakan biaya serta tenaga yang tidak sedikit.Karya besar ini menjawab keinginan masyarakat untuk memiliki generasi muda yang survive,  dan kompetitif dengan generasi muda negara  tetangga atau dunia di bidang pengetahuan, ketrampilan dan sikap sosial dan spiritual. Sebab tujuan negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan  bangsa Indonesia . Persoalan serius yang  semestinya dilanjutkan oleh pemerintah sekarang  c.q. Kemendikbud sekarang bukannya menghentikan Kurikulum 2013 tetapi memenuhi regulasi- regulasi yang telah ditetapkan seperti antara lain  UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74 tahun 2008 tentang Guru,Standar Nasional Pendidikan sebagaimana disyaratkan dalam PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sejumlah Permendiknas produk KTSP tahun 2006, PermenegPan dan RB, SE Bersama sejumlah Menteri, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Dikdas.
Tentang SNP yakni  SI, SKL,Proses, PTK,Penilaian, Sarana prasarana, Pembiayaan, masih berupa aturan hukum yang belum dilaksanakan secara penuh.Membuktikannya, bisa dilihat Hasil UN yang dikeluarkan Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud atau hasil EDS online  Siap Padamu Negeri Tahun 2013.Demikian juga Permendikbud Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Dikdas,kurang diperhatikan, baik oleh pemerintah kabupaten/ kota maupun satuan- satuan pendidikan.
Permendikbud ini antara lain menyatakan bahwa setiap  SD/MI  tersedia  2  (dua)  orang  guru  yang  memenuhi  kualifikasi akademik  S1  atau  D-IV  dan  2  (dua)  orang  guru  yang  telah  memiliki sertifikat pendidik, di  setiap  SMP/MTs  tersedia  guru  dengan  kualifikasi  akademik  S-1 atau  D-IV  sebanyak  70%  dan  separuh  diantaranya  (35%  dari keseluruhan  guru)  telah  memiliki  sertifikat  pendidik,  untuk  daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%, setiap  SMP/MTs  tersedia  guru  dengan  kualifikasi  akademik  S-1  atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk  mata  pelajaran  Matematika,  IPA,  Bahasa  Indonesia,  Bahasa Inggris, dan Pendidikan Kewarganegaraan,setiap  kabupaten/kota  semua  kepala  SD/MI  berkualifikasi  akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik,setiap  kabupaten/kota  semua  kepala  SMP/MTs  berkualifikasi  akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik. Pasal 6 SPM  pendidikan  merupakan  acuan  dalam  perencanaan  program  dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.,(2)  Perencanaan  program  dan  penganggaran  SPM  pendidikan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan  pedoman/standar teknis yang ditetapkan,(3)  Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014.
Aturan –aturan ini sungguh dibutuhkan masyarakat, tetapi sialnya implementasinya masih belum optimal bahkan tidak diperhatikan.Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Drs.Piter Sinun Manuk pernah menceriterakan bahwa ada Kepala Daerah di NTT yang apatis bahkan tidak menghadiri rakor  pendidikan padahal diundang oleh Gubernur NTT.Kemasabodohan kepala daerah seperti ini bukan tidak mungkin akan tidak mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan di daerahnya.Daerah kepulauan seperti NTT, sangat penting untuk selalu berkoordinasi dan duduk bersama membangun pendidikan bumi Flobamora.
Produk- produk hukum pendidikan yang diarsiteksi dan didesain para pakar pendidikan dan politisi, jika hanya sekedar kalimat- kalimat indah di atas kertas, dan tidak diawasi pelaksanaannya, adalah bentuk neokolonialisme pendidikan karena hanya untuk kepentingan para pemikir dan  kelompok tertentu  dan implementasi produk- produk hukum itu justru menjadi sebuah masa adventus panjang bagi paserta didik dan orang tua yang mendambakan pendidikan sebenarnya  dengan tujuan sebagaimana dinyatakan UU Nomor 20 Tahun 203 yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 
Kurikulum 2013 mengoptimalkan kompetensi guru untuk menunjukkan sikap ilmiah dalam pembelajaran yang bercirikan pendekatan scientific dan  PKB untuk aktif dalam aktivitas- aktivitas wadah profesi untuk PD, PI dan KI.
Mempertahankan kurikulum 2013 haruslah berargumentasi seperti ini, dasar hukum dan mempertahankan kebebasan ilmiah guru demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional.Pendidikan berkaitan manusia, peserta didik,  bukan sebagai kelinci percobaan  para cendekiawan dan politisi yang melahirkan konsep dan kebijakan brilian tetapi tidak merakyat.
K13 jangan dihentikan, perbaiki  dan implementasikan regulasi- regulasi pendidikan. Semua pihak perlu segera kritisi untuk segera selamatkan anak didik generasi penerus bumi Flobamora, bahkan bumi pertiwi. Itu saja.

Kosmas Takung
HP 081339469828
kosmastakung@ymail.com
Koordiantor Pengawas ( Korwas Manggarai)
Rt 020 RW 003 Kelurahan Golo Dukal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai


Tidak ada komentar:

Posting Komentar