KURIKULUM
2013 DAN NEOKOLONIALISME PENDIDIKAN
Oleh
| Kosmas Takung Korwas Manggarai |
Pernyataan
Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Drs. Piter Sinun Manuk yang dimuat Flores
Pos,edisi Kamis, 11 Desember 2014 Nomor 78 Tahun XV pada halaman pertama bahwa
Kurikulum 2013 tidak serta merta dihentikan begitu saja, saya Setuju dan
sepakat dengan Kadis Piter Sinun Manuk dengan argumentasi yang saya dapat dari
sejumlah referensi hukum – hukum pendidikan Pencinta pendidikan seantero NTT, sepakat
dan menyetujui supaya Kurikulum 2013
harus tetap dipertahankan.Argumentasi utama
diteruskannya Kurikulum 2013 adalah pemberlakuannya dengan sebuah
Permendikbud 81a tahun 2013 tentang Permendikbud Tentang Implementasi Kurikulum
Pasal 1 Implementasi kurikulum pada SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dilakukan
secara bertahap mulai TP
2013/2014, sedangkan penghentiannya hanya dengan SE Mendikbud, Anies Baswedan,
dan langsung ke sekolah-sekolah.PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dikangkangi dengan tidak mengakomodir peran Gubernur dalam mengelola
pendidikan di provinsi.
Sisi
lainnya adalah bahwa walaupun kurikulum ini adalah juga KTSP yang baru tahun ke dua pelaksanaannya secara
nasional, semakin banyak guru,kepala sekolah serta pengawas sekolah mampu
meningkatkan kompetensinya,memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen,PP 74 Tahun 2008 tentang Guru , Permenegpan & Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta
Permenegpan & Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya melalui Penilaian Kinerja Guru.
Pendekatan pembelajaran dalam Kurikulum 2013,, scientific, yang mengandung
unsur 5 M (mengamati,menanya,mengumpulkan informasi, mengasosiasi; dan mengkomunikasikan.)
merupakan ciri pendekatan kurikulum ini
sungguh menjawab kebutuhan masyarakat akan lahirnya generasi cerdas yang bisa
tahu diri, bersosialiasasi melalui penguasan pengetahuan dan ketrampilan,
penilaian diri dan sesama/ antar teman.
Neokolonialisme pendidikan
Kurikulum yang
diintrodusir pemerintah, dipercayai sebagai sebuah karya besar yang tentu telah
dikaji secara profesional - reflektif, ilmiah, dan bukan tidak mungkin menggunakan biaya serta tenaga yang tidak
sedikit.Karya besar ini menjawab keinginan masyarakat untuk memiliki generasi
muda yang survive, dan kompetitif dengan
generasi muda negara tetangga atau dunia
di bidang pengetahuan, ketrampilan dan sikap sosial dan spiritual. Sebab tujuan
negara Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia .
Persoalan serius yang semestinya
dilanjutkan oleh pemerintah sekarang
c.q. Kemendikbud sekarang bukannya menghentikan Kurikulum 2013 tetapi
memenuhi regulasi- regulasi yang telah ditetapkan seperti antara lain UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
PP 74 tahun 2008 tentang Guru,Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
disyaratkan dalam PP 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, sejumlah Permendiknas produk KTSP tahun
2006, PermenegPan dan RB, SE Bersama sejumlah Menteri, Permendikbud Nomor 23
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Dikdas.
Tentang SNP
yakni SI, SKL,Proses, PTK,Penilaian,
Sarana prasarana, Pembiayaan, masih berupa aturan hukum yang belum dilaksanakan
secara penuh.Membuktikannya, bisa dilihat Hasil UN yang dikeluarkan Pusat
Penilaian Pendidikan Kemendikbud atau hasil EDS online Siap Padamu Negeri Tahun 2013.Demikian juga Permendikbud
Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010
tentang SPM Dikdas,kurang diperhatikan, baik oleh pemerintah kabupaten/ kota
maupun satuan- satuan pendidikan.
Permendikbud
ini antara lain menyatakan bahwa setiap
SD/MI tersedia 2
(dua) orang guru
yang memenuhi kualifikasi akademik S1
atau D-IV dan
2 (dua) orang
guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik, di
setiap SMP/MTs tersedia
guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV
sebanyak 70% dan
separuh diantaranya (35%
dari keseluruhan guru) telah
memiliki sertifikat pendidik,
untuk daerah khusus masing-masing
sebanyak 40% dan 20%, setiap
SMP/MTs tersedia guru
dengan kualifikasi akademik
S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata
pelajaran Matematika, IPA,
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Pendidikan
Kewarganegaraan,setiap
kabupaten/kota semua kepala
SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik,setiap
kabupaten/kota semua kepala
SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki
sertifikat pendidik. Pasal
6 SPM pendidikan merupakan
acuan dalam perencanaan
program dan penganggaran
pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.,(2) Perencanaan
program dan penganggaran
SPM pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan,(3) Target pencapaian pelayanan dasar bidang
pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014.
Aturan
–aturan ini sungguh dibutuhkan masyarakat, tetapi sialnya implementasinya masih
belum optimal bahkan tidak diperhatikan.Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT,
Drs.Piter Sinun Manuk pernah menceriterakan bahwa ada Kepala Daerah di NTT yang
apatis bahkan tidak menghadiri rakor pendidikan padahal diundang oleh Gubernur
NTT.Kemasabodohan kepala daerah seperti ini bukan tidak mungkin akan tidak
mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan di daerahnya.Daerah kepulauan seperti
NTT, sangat penting untuk selalu berkoordinasi dan duduk bersama membangun
pendidikan bumi Flobamora.
Produk- produk
hukum pendidikan yang diarsiteksi dan didesain para pakar pendidikan dan
politisi, jika hanya sekedar kalimat- kalimat indah di atas kertas, dan tidak
diawasi pelaksanaannya, adalah bentuk neokolonialisme pendidikan karena hanya
untuk kepentingan para pemikir dan
kelompok tertentu dan
implementasi produk- produk hukum itu justru menjadi sebuah masa adventus panjang
bagi paserta didik dan orang tua yang mendambakan pendidikan sebenarnya dengan tujuan sebagaimana dinyatakan UU Nomor
20 Tahun 203 yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 mengoptimalkan kompetensi guru untuk menunjukkan sikap ilmiah dalam
pembelajaran yang bercirikan pendekatan scientific dan PKB untuk aktif dalam aktivitas- aktivitas
wadah profesi untuk PD, PI dan KI.
Mempertahankan
kurikulum 2013 haruslah berargumentasi seperti ini, dasar hukum dan
mempertahankan kebebasan ilmiah guru demi terwujudnya tujuan pendidikan
nasional.Pendidikan berkaitan manusia, peserta didik, bukan sebagai kelinci percobaan para cendekiawan dan politisi yang melahirkan
konsep dan kebijakan brilian tetapi tidak merakyat.
K13 jangan
dihentikan, perbaiki dan implementasikan
regulasi- regulasi pendidikan. Semua pihak perlu segera kritisi untuk segera
selamatkan anak didik generasi penerus bumi Flobamora, bahkan bumi pertiwi. Itu
saja.
Kosmas Takung
HP
081339469828
kosmastakung@ymail.com
Koordiantor
Pengawas ( Korwas Manggarai)
Rt 020 RW
003 Kelurahan Golo Dukal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar